readbud - get paid to read and rate articles

Rabu, 23 Februari 2011

SPESIFIKASI TEKNIK

Posted by CONTRAKTOR 18.23, under | 5 comments


SPESIFIKASI TEKNIK

I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran di Lapangan untuk Mutual Check (MC).
Sebelum pekerjaan kami laksanakan, maka kami melakukan pengukuran di lapangan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai semua dilaksanakan atau akhir pekerjaan finishing.
Pedoman utama pelaksanaan pekerjaan pengukuran di lapangan, adalah patok beton yang merupakan titik tetap utama ( “ Bench Mark “ ) yang akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan.
Kami akan memasang minimal tambahan 2 (dua) buah patok beton, yang akan dijadikan sebagai titik bantu utama, diletakkan diujung awal dan ujung akhir dari lokasi rencana bangunan, dan tidak boleh terusik atau rusak atau berubah posisinya secara langsung maupun tidak langsung selama pelaksanaan pekerjaan dan untuk lahan pekerjaan yang cukup panjang perlu ditambah patok beton sebagai titik Bantu utama dengan jarak + 500 m atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Patok beton yang merupakan titik bantu utama, posisi elevasi dan koordinatnya harus diikat secara sempurna dengan patok beton titik utama. Patok beton sebagai titik bantu utama, harus mempunyai ukuran lebar (10 x 10) cm panjang 100 cm serta harus tertanam sedalam  50 cm dengan posisi tegak dan cukup kokoh tidak meudah berubah bentuk dan posisinya.
Semua data, gambar sketsa pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan, dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman untuk penggambaran rencana gambar pelaksanaan (“Construction Drawing”). `
Pengukuran lapangan dan pematokan pada saluran, sungai, embung dll. harus dilaksanakan dengan jarak/ interval paling jauh setiap 50 m atau sesuai instruksi Pengguna Jasa khususnya pada lokasi tikungan jarak tersebut harus lebih dekat/ pendek yang dimulai dari titik awal tikungan, tengah-tengah tikungan dan ujung akhir tikungan.
Selama masa pelaksanaan, semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan, dan dari waktu ke waktu selama masa pelaksanaan pekerjaan akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan prestasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan, kami akan melakukan pengukuran akhir dari hasil pelaksanaan pekerjaan. Semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan dan dipergunakan sebagai dasar acuan guna mempersiapkan gambar purna bangun (As built Drawing)
Pada hal-hal khusus yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Direksi pekerjaan sewaktu-waktu berwenang dan berhak memberikan instruksi kepada Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa harus bersedia untuk melaksanakan pengukuran tertentu yang sifatnya sebagai check berkala atau stick proof, misalnya kedalaman fondasi, batas pembebasan tanah dan lain sebagainya.
Pada saat penyerahan gambar purna bangun, Penyedia Jasa harus menyerahkan data dan perhitungan hasil pengukuran yang sudah disyahkan oleh Direksi pekerjaan.
Mutual Check (MC-0%) adalah hasil perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Penyedia Jasa berdasarkan gambar kerja dan disetujui Pengguna Jasa. Perhitungan kuantitas pekerjaan tersebut harus disampaikan oleh Penyedia Jasa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan.
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan bila Mutual Check (MC-0%) pekerjaan bersangkutan belum mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Kegagalan Penyedia Jasa dalam mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa atas MC-0% yang ia sampaikan, tidak dapat dipergunakan sebagai alasan Penyedia Jasa untuk mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kami akan menyerahkan hasil seluruh perhitungan kuantitas semua pekerjaan dalam format MC-100% kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa pelaksanaan.
Pekerjaan dimaksud antara lain :
1.1. Pengukuran bendung untuk MC : pekerjaan bangunan bendung dan bangunan pelengkapnya atau bangunan yang sejenis.
1.2. Pengukuran saluran untuk MC : pekerjaan saluran dan drainase
1.3. Pengukuran bangunan untuk MC : pekerjaan bangunan bagi/sadap, bangunan pelengkap atau bangunan lain yang sejenis
1.4. Pengukuran lokasi pek.untuk MC : pekerjaan embung, sungai, bangunan lainnya yang sejenis
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dihitung berdasarkan yang tertera dalam daftar kuantitas dan harga (bill of Quantity).

2. Pembersihan Lokasi / land clearing
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tanah, pembersihan lokasi pekerjaan dari semua tumbuhan harus dikerjakan maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pembersihan terdiri dari penebangan pohon-pohon perdu, semak belukar dan Pembersihan terdiri dari penebangan pohon-pohon perdu, semak belukar yang ada di lokasi pekerjaan.
Kami akan membongkar akar-akar, mengisi lubang-lubangnya dengan tanah kemudian membuang dari tempat pekerjaan semula bahan-bahan hasil pembersihan lapangan.
Untuk semua pohon dan semak-semak yang tidak harus dibersihkan / tidak harus ditebang dan tetap berada di tempatnya, maka kami akan melindunginya dari kerusakan.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Pengukuran dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan pembersihan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m2, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa.
II. PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Dalam daftar kuantitas disediakan biaya tetap untuk mobilisasi dan pembersihan lapangan pada akhir pekerjaan.
Biaya ini termasuk :
- Biaya transportasi untuk personil, alat – alat, penyediaan bahan – bahan, dll. Yang bertalian dengan tempat kerja.
- Untuk mendirikan kantor, gudang, instalasi, dan fasilitas lain di tempat pekerjaan.
- Sewa / beli alat – alat.
b. Semua fasilitas, instalasi, dan alat – alat yang didirikan atau dibawa ke lokasi proyek, dianggap sebagai penyediaan untuk proyek, kecuali Direksi secara tertulis menentukan lain untuk hal tersebut diatas.
Dalam hal ini Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab agar penyediaan itu mencukupi dan efisien, serta dapat melindungi, menjalankan, memperbaiki dan mempersiapkan fasilitas instalasi dan alat – alat. Alat – alat tersebut tadi tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari lapangan sebelum pekerjaan selesai tanpa izin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
c. Semua fasilitas, instalasi, dan alat – alat dilapangan, juga menjadi wewenang Direksi untuk memiliki dan menggunakannya untuk lingkup pekerjaan di Kontrak, dan Penyedia Jasa membuat tanda pengesahan yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2. Pembersihan Akhir
Jika pekerjaan telah selesai seluruhnya, Pemborong harus memindahkan semua fasilitas, instalasi, dan alat – alat dari proyek yang akan menjadi bagian yang permanen dari bangunan lapangan akan diserahkan hingga memuaskan Direksi dalam keadaan bersih bebas dari kotoran, material – material yang sudah tak digunakan dan alat – alat bantu sementara.
3. Pembayaran
a. Pembayaran untuk mobilisasi dan pembersihan lapangan akhir harus dibuat atas dasar harga lump sum dalam daftar kuantitas pekerjaan.
b. Kemajuan pembayaran harus dibuat sebagai berikut :
Jika 5 % dari total harga kontrak sudah diterima pembayarannya dari bagian – bagian lain dari lingkup pekerjaan, maka 45 % dari jumlah untuk mobilisasi dan pembersihan lapangan akhir dapat dibayarkan apabila :
semua alat – alat konstruksi atau yang disetujui untuk diganti telah dipenuhi 0 % sampai 50 % seperti tercantum dalam proposal teknik dalam daftar lingkup pekerjaan dan berada dilapangan, tak ada pembayaran untuk alat – alat yang didaftar tetapi tidak ada dilapangan.
c. Jika 50 % dari harga borongan telah dibayarkan dari lingkup pekerjaan yang lain, maka sampai 45 % dari mobilisasi dan pembersihan lapangan dapat dibayarkan kepada Pemborong apabila : semua alat – alat konstruksi atau disetujui untuk diganti sudah dipenuhi 50 % sampai 100 %, seperti tercantum dalam proposal teknik dan dalam daftar lingkup pekerjaan, berada dilapangan dan dalam keadaan bekerja.
d. Kemajuan Pembayaran untuk mobilisasi dan demobilisasi serta pembersihan lapangan akhir akan dikenakan retensi 5 % dan retensi ini tidak akan dibayarkan apabila kegiatan tersebut belum dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.


III. PEKERJAAN DEWATERING
1. Pembuatan dan pembongkaran kisdam
Kami akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengeringan dilokasi pekerjaan guna menjamin mutu, kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan membuat bangunan sementara yang berupa tanggul, bangunan / saluran pengelak, bangunan pengamanan, penyediaan pompa air, dan lainnya untuk memindahkan aliran air sehingga tidak menggenangi lokasi pekerjaan dan membongkar / membersihkannya bila pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Pekerjaan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pembuatan kistdam H > 0,50 m : untuk pembuatan kisdam pada pekerjaan di saluran / bangunan / pekerjaan sejenis dengan tinggi muka air lebih besar 0,50 m
2. Pembongkaran kistdam : untuk pembongkaran kisdam pada pekerjaan di saluran / bangunan / pekerjaan sejenis dengan tinggi muka air lebih besar 0,50 m termasuk pembersihannya
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan kisdam ini sudah termasuk biaya pengurasan / pengeringan, kecuali bila sudah disediakan secara tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka harga satuan tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga satuan dalam “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
2. Pengeringan atau “Coffering dan Dewatering”.
Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air.
Pada keadaan ini, kami akan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kwalitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut.
Sebelum membuat suatu konstruksi penahan rembesan (kist dam) kami akan membuat gambar rencana terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
Setelah pekerjaan konstruksi utama selesai dikerjakan, kami akan membongkar dan membersihkan material kist dam sehingga tidak mengganggu aliran sungai.
Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air.
Pekerjaan pengeringan yang dimaksud disini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan akibat sampingan negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat.
Pekerjaan tersebut terbagi sebagai berikut :
1. Dewatering : untuk pekerjaan khusus pengeringan
2. Pembuatan coffering dan pengerigan : untuk membuat coffering dengan alat berat termasuk pemompaan / pengeringannya pada pekerjaan di persungaian, dll yang sejenis
3. Pembongkaran coffering : untuk membongkar pekerjaan tersebut pada point (2) di atas termsuk pembersihannya
Perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m3, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan.

IV. PEKERJAAN TANAH
RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode kerja pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran.
Pedoman ini mencakup kegiatan penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari sumber bahan yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini untuk pekerjaan galian.
Pedoman ini mencakup kegiatan pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini untuk pekerjaan timbunan.




2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
- SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk Tanah
- SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
- SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
- SNI 03-1965-1990 : Metode Pengujian Kadar Air Tanah.
- SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande.
- SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian Pemadatan Tanah yang mengandung Butir Kasar
- SNI 03-2636-1992 : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah Untuk Bangunan Sederhana
- SNI 03-2832-1992 : Metode Pengujian untuk Mendapatkan Kepadatan Tanah Maksimum
- SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat Konus Pasir
- SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah
- SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah dengan Alat Hidrometer.
- SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah
- SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berbutir Halus dengan Cetakan Benda Uji

3. KETENTUAN, PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN
3.1. Penebasan dan Pembersihan Semak Belukar
(1) Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan pembersihan dan pembongkaran tanah dari pangkal/tunggul batang pohon, gelondongan kayu, belukar dan tanaman lain serta bahan non-organik yang berupa pagar, bangunan, fondasi, puing dan kotoran lainnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar kerja atau dalam batas wilayah garis sempadan daerah/lokasi pekerjaan.
Sebelumnya kami minta persetujuan Pengguna Jasa sebelum pekerjaan ini dilaksanakan terutama batas daerah yang akan ditebas dan dibersihkan, dan pohon, bangunan dan obyek lainnya yang tidak boleh diganggu/dirusak serta metoda kerja yang harus menjaga keutuhan tanaman dan bangunan diluar batas daerah kerja. Bila metoda tebas-bakar dipilih kami.
dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pengendalian, keamanan, dan penilaian atas aspek lingkungan harus diperhatikan.
Untuk keperluan pengukuran dan pembayaran pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar diklasifikasikan sebagai berikut :

Tipe-A : semak belukar atau tanah pertanian sawah, tanaman pangan lain dan buah-buahan,
Tipe-B : hutan ringan atau hutan sekunder termasuk perkebunan karet atau kelapa sawit termasuk tanaman sela,
Tipe-C : hutan rimba atau hutan lebat yang masih asli,
Tipe-D : rumput, semak dan belukar untuk normalisasi saluran / sungai

Penjelasan berkaitan dengan hal diatas akan diberikan oleh Pengguna Jasa berdasarkan kondisi lokasi pekerjaan.
Bila lahan dalam batas wilayah garis sempadan didominasi tanaman yang tingginya kurang dari 2,0 m atau tanaman dengan diameter batas setinggi dada (DSD) kurang dari 10 cm, maka pembukaan dan pembersihan lahan didaerah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan ”penebasan dan pembersihan semak belukar” dalam Spesifikasi Teknik ini, tetapi sebagai pekerjaan stripping sesuai dengan ketentuan dalam pengupasan tanah organik: lapisan rumput, tanah bagian atas, akar-akaran dan bahan non-organik yaitu sisa bangunan, fondasi dan lain-lain serta mengeluarkannya dari lokasi pekerjaan.
(2) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pekerjaan ini dilaksanakan dalam satuan luas meter persegi yang diukur dalam batas wilayah garis sempadan dan pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia Jasa dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



3.2. Pengupasan Tanah Lapis Atas (Stripping)
(1) Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pengupasan tanah lapis atas (stripping) adalah pengupasan tanah lapis atas yang banyak mengandung bahan organik: rumput, akar-akaran maupun bahan non-organik: sisa bangunan fondasi dan lain-lain dan membuang material hasil kupasan tersebut dari lokasi pekerjaan saluran dan bangunan dan lokasi pengambilan tanah bahan timbun (borrow-areat) atau lokasi lain sesuai dengan gambar kerja atau printah Pengguna Jasa.
Pengupasan lapisan tanah bagian atas dilaksanakan setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar kerja kecuali bila ditentukan lain oleh Pengguna Jasa. Kami sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa tentang batas wilayah yang tanah lapisan atasnya akan dikupas dan lokasi pembuangan material hasil kupasan.
Klasifikasi pekerjaan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Tipe-A : dilaksanakan secara manual
Tipe-B : dilaksanakan secara mekanis/dengan alat berat
(2) Pengukuran dan Pembayaran
Prestasi kerja untuk pekerjaan ini diukur dalam satuan m-persegi (m2) yang dihitung dari elevasi permukaan tanah asli sampai elevasi batas kupasan sesuai dengan gambar kerja yang telah disepakati.
Pembayaran pekerjaan pengupasan lapisan tanah bagian atas ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan kami dalam Daftar Kuantitas dan Harga kecuali dilokasi borrow-pit pengupasan tanah lapisan atas tidak dibayar.

3.3. Galian
(1) Umum
Pekerjaan galian yang dimaksud adalah galian tanah endapan, tanah biasa dan galian batu termasuk pekerjaan lainnya yang berkaitan misalnya upaya perlakuannya, jalan akses dan bangunan penunjang (separator, relokasi, bangunan pengaman dan lain-lain) yang diperlukan serta pengangkutan material hasil galian kelokasi yang disepakati untuk tempat pembuangan akhir atau penimbunan sementara (stock piling) sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.
Kami akan menyerahkan hasil uji laboratorium tanah yang akan digali, metoda kerja pekerjaan galian termasuk peralatan yang digunakan, pengangkutan ke lokasi pembuangan akhir atau penampungan sementara sebelum pemanfaatan untuk bahan timbun, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan galian.
Kami juga akan melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pematokan bersama Pengguna Jasa sesudah pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar selesai dikerjakan atau waktu yang lain sesuai dengan perintah Pengguna Jasa yang hasilnya berupa gambar hasil pengukuran yang menunjukkan elevasi muka tanah, tampang memanjang dan melintang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
Gambar-gambar hasil pengukuran pra-konstruksi diatas untuk selanjutnya dipergunakan sebagai acuan dan dasar perhitungan kuantitas pekerjaan galian.
Sebisa mungkin kami juga akan mencegah dari kerusakan dan melindungi tanah dibawah elevasi galian pekerjaan permanen: saluran dan bangunan agar tetap dalam keadaan yang baik, kerusakan tanah pada tanah pondasi tersebut yang disebabkan oleh kesalahan kami maka kami akan segera diperbaiki dengan biayanya sendiri.
Kami sesegera mungkin akan memberitahu Pengguna Jasa bila pekerjaan galian telah selesai dikerjakan untuk dilakukan pemeriksaan guna persetujuan sebelum pekerjaan lanjutan/bangunan irigasi atau pengecoran beton dilaksanakan. Penggunaan stockpiling dan pembuangan tanah hasil galian harus sesuai dengan spesifikasi teknis ini
(2) Klasifikasi Galian
Pekerjaan galian diklasifikasikan sebagai pekerjaan galian tanah dan pekerjaan galian batu sebagai berikut :
(a) Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud adalah galian tanah, sedimen/ endapan, pasir, kerikil, kerakal, atau batu yang dapat digali dengan mudah tanpa menggunakan alat khusus (ripper) atau peledakan termasuk upaya penanganannya, pembentukan/perapian lubang galian agar sesuai dengan lokasi, jalur, elevasi, kelandaian dan dimensi seperti yang telah ditetapkan dalam gambar atau petunjuk/perintah Pengguna Jasa, serta pengangkutan material hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi penampungan sementara sebelum dipergunakan sebagai tanah bahan timbun.
Galian tanah diklasifikasikan dalam 5 (lima) tipe galian sesuai dengan kondisi dan lokasi daerah penggalian sebagai berikut :
Tipe-A : galian untuk saluran, sungai, embung, jalan, drainasi dan galian tanah biasa lainnya yang berada diatas permukaan air.
Tipe-B : galian tanah endapan / sedimen untuk normalisasi saluran/sungai/embung.
Tipe-C : galian tanah keras/cadas untuk fondasi bangunan Air dan bangunan pelengkapnya serta pekerjaan sejenis.
Tipe-D : galian dibawah permukaan air pada sungai dan saluran pembuang alam / buatan tanpa upaya pengeringan / pemompaan.
Tipe-E : galian dasar sungai untuk pembangunan bangunan Air antara lain : Bendung, Ground Sill, Check Dam, Konsolidasi Dam, Revetment / Perkuatan tebing Sungai, tanggul sungai, embung dan fasilitas lainnya, dimana tanah dilokasi galian mengandung banyak kerikil, kerakal dan batu.
Semua tipe pekerjaan galian tersebut termasuk penanganannya dilokasi pembuangan akhir/sementara, penghamparan dan pemadatan, perapihan dan fasilitas drainasi;
(i) Galian Bangunan: Galian Tipe-C
Dimensi galian untuk bangunan air dan bangunan pelengkap yang diperhitungkan dalam pembayaran pekerjaan tersebut dibatasi sesuai dengan ketentuan dibawah ini, kecuali apabila karena suatu sebab ditentukan lain oleh Pengguna Jasa

Bangunan di lokasi tanah biasa Kemiringan atau
Dimensi Kondisi Galian
- Tebing/talud galian yang terbuka untuk sementara 1:1,0
1:0,5 - pasir dan kerikil
- bukan pasir & kerikil
- Tebing/talud galian yang terbuka secara permanen 1:1,0 - 1:1,5
1:2,0 - diatas muka air
- dibawah muka air
- Jarak horizontal batas galian dari tepi luar fondasi bangunan 0,5 m -
- Lebar berm pada setiap 3,0 m kedalaman galian 0,5 m -

Profil galian : dasar dan tebing yang telah selesai digali harus dirapikan dan dipadatkan dan diperiksa Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan sebelum bangunan diatasnya, konstruksi beton atau pasangan batu dilaksanakan, demikian pula bila sewaktu-waktu tebing galian longsor akibat kegiatan peralatan berat atau sebab lain karena kelalaian Penyedia Jasa.
Bila dalam metoda kerja galian diperlukan penimbunan sementara tanah hasil galian (stock-piling) sebelum tanah tersebut diangkut kelokasi penimbunan permanen sebagai tanggul atau bangunan permanen lainnya sehingga berakibat 2 (dua) kali kerja atau double-handling, maka biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk kegiatan tersebut, dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan galian atau timbunan.
(ii) Galian Borrow Area
Tanah yang baik untuk pekerjaan timbunan Tipe-B dan Tipe-C harus diambil dari borrow-area yang disetujui Pengguna Jasa, dan kami berkewajiban membayar segala pengeluaran biaya untuk pengadaan tanah bahan timbun tersebut termasuk biaya pembelian/ganti rugi kepada pemilik tanah, pajak galian Tipe-C, royalti, perijinan dan pengeluaran lainnya.
Kami akan menyerahkan hasil uji laboratorium untuk tanah dilokasi borrow-area yang diusulkan kepada Pengguna Jasa guna mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan galian borrow-area dilaksanakan.
Kegiatan galian borrow-area boleh dilakukan hanya bila telah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa dan sesudah pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar dan pekerjaan pengupasan tanah lapis atas, telah selesai dilaksanakan sehingga dijamin bahwa tanah bahan timbun benar-benar sudah bersih dan bebas dari bahan organik.

(b) Galian Batu
(i) Galian Tipe-F, Galian Batu Lunak
Galian Tipe-F, galian batu lunak adalah galian batu yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bantu tertentu misalnya ripping dozer, pick hammer, giant breaker, excavator dan bulldozer tanpa menggunakan metoda kerja peledakan/blasting.
Pekerjaan galian Tipe-F, sudah termasuk pengangkutan batu hasil galian ke lokasi pembuangan yang disediakan oleh kami dan disetujui Pengguna Jasa.
(ii) Galian Tipe-G, Galian Batu Keras
Galian Tipe-G, galian batu keras adalah galian batu yang berada dilokasi pekerjaan berupa lapisan batuan masif, padat, dan kokoh atau berupa batuan lepas dengan volume masing-masing lebih dari 1,0 meter kubik dengan diameter lebih dari 0,30 m yang tidak dapat dipisahkan tanpa peledakan atau dengan bulldozer dan peralatan berat lainnya. Batuan seperti ini dapat disebut juga sebagai ”sound-rock” yang karena keras dan susunan teksturnya tidak dapat dipecah dengan hand pick-hammer.
Klasifikasi batu tersebut diatas akan diputuskan oleh Pengguna Jasa berdasarkan kondisi di lapangan, antara lain bila perlu dilakukan uji-coba produktivitas peralatan.
Pekerjaan galian batu Tipe-G, dianggap sudah termasuk biaya untuk pengangkutan batu hasil galian ke lokasi pembuangan yang disediakan kami dan disetujui Pengguna Jasa.
Galian tersebut di atas diklasifikasikan sebagai berikut :
- Galian Type G.1 : (batu keras) dengan alat berat
- Galian Type G.2 : (batu keras) dengan peledakan

(3) Pemanfaatan, Penampungan Sementara (Stock piling) dan Pembuangan Tanah Hasil Galian (Use, Stockpilling and Disposal of Excavated Materials)
(a) Pemanfaatan dan Pembuangan Tanah Hasil Galian
(i) apabila tanah hasil galian Tipe-A, Tipe-D dan Tipe-E memenuhi syarat sebagai bahan timbunan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, maka tanah hasil galian tersebut harus dimanfaatkan untuk bangunan permanen seperti tanggul, timbunan jalan, saluran dan bangunan.
Bila berdasarkan hasil uji laboratorium tanah hasil galian terdiri dari 2 (dua) jenis tanah yang memenuhi dan tidak memenuhi spesifikasi sebagai tanah bahan timbun, kami akan berupaya agar kedua jenis tanah tersebut tidak bercampur bila tanah yang memenuhi spesifikasi akan dipergunakan dalam konstruksi sesuai dengan perintah.
Tanah hasil galian yang memenuhi syarat pada umumnya sebagai berikut :
• Diameter butiran (partikel) maksimum 100 mm
• Plasticity Index (PI), lebih besar dari 15%.
Tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbun :
• Tanah lapis atas yang mengandung banyak bahan organik.
• Plasticity Index (PI) kurang dari 15%.
• Liquid Limit (LL) lebih dari 50%
• Diameter butiran lebih dari 100 mm
• Batu lunak dan batu keras.
Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pemanfaatan tanah hasil galian untuk keperluan pekerjaan permanen, tanggul, urugan kembali dan lainnya akan diberikan berdasarkan hasil uji laboratorium tanah galian yang dikerjakan dan diserahkan oleh kami, tidak hanya persyaratan diatas.
Bila tanah yang sudah disepakati sebagai bahan timbun terlalu basah dengan kandungan air melampaui kadar air optimum hasil uji laboratorium (Standard Proctor Test), maka tanah tersebut harus ditampung untuk sementara waktu dilokasi yang telah kami sediakan dan disetujui Pengguna Jasa yang dilengkapi dengan fasilitas drainasi, guna mendapat perlakuan khusus: penghamparan, pengeringan dan lain-lain untuk menurunkan kadar airnya sampai memenuhi persyaratan sebagai tanah bahan timbunan.
Kelebihan tanah hasil galian harus dibuang ke lokasi pembuangan yang telah kami sediakan dan telah disetujui Pengguna Jasa. Penimbunan tanah buangan paling tinggi 2,0 m dan tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan disekitarnya.
Bila dianggap perlu kami akan menutup timbunan hasil buangan dengan tanah yang baik bila menurut Pengguna Jasa timbunan hasil galian tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan disekitarnya, (ii) Hasil galian tanah endapan Tipe-B dari pekerjaan normalisasi saluran / sungai harus dibuang di lokasi yang disediakan Penyedia Jasa diluar daerah kerja sesuai dengan ketentuan seperti yang diuraikan diatas.
(b) Pembuangan Batu Hasil Galian
Batu lunak hasil galian Tipe-F dan batu keras hasil galian Tipe-G dibuang keluar daerah kerja dilokasi yang telah kami sediakan, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengguna Jasa .
Penimbunan batu hasil galian tersebut harus dibatasi paling tinggi 2,0 m dan tidak diperbolehkan mengganggu pekerjaan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan disekitarnya dengan biaya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa.
(c) Pemilahan dan Pembuangan Tanah Borrow Area
Lokasi borrow area dan pemanfaatan tanahnya sebagai tanah bahan timbunan harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa sebelum galian borrow area dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan bila berdasarkan hasil uji laboratorium tanah borrow area ternyata terdiri dari tanah yang memenuhi syarat dan tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan untuk timbunan maka kami akan melaksanakan pemilahan pada waktu penggalian tanah borrow area sehingga tanah yang akan dimanfaatkan untuk timbunan/pekerjaan permanen tidak terkontaminasi dan membuang tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan di lokasi yang telah kami sediakan sesuai dengan ketentuan

(4) Pengukuran dan Pembayaran untuk Galian
(a) Galian Tanah
(i) Pekerjaan galian tanah Tipe-A, Tipe-D, dan Tipe-E diukur dalam satuan meter kubik (m3) galian tanah dan kupasan tanah lapisan atas, sesuai dengan dimensi dan kemiringan yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan telah diselesaikan dengan rapi.
Pembayaran untuk pekerjaan galian tanah Tipe-A, Tipe-D dan Tipe-E dilaksanakan sesuai dengan harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk pekerja, peralatan, bahan bangunan dan semua pekerjaan penunjang dan upaya lain untuk kelancaran pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan galian, pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan atau lokasi penampungan sementara (stock-pile), perapian tebing galian, jalan akses sementara, pengeringan/pemompaan dan lain-lain.
Yang termasuk dalam pembayaran Galian Tipe-A, Tipe-D dan Tipe-E adalah sebagai berikut :
(1) Galian Tipe-A :
Galian Type-A.1 terdiri :
- biaya menggali tanah biasa dengan kedalaman kurang dari 1 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk bahan timbunan / dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- perapihan
Galian Type-A.2 terdiri :
- biaya menggali tanah biasa dengan kedalaman < 1 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk bahan timbunan / dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m – 50 m dan
- perapihan
Galian Type-A.3 terdiri :
- biaya menggali tanah biasa dengan kedalaman >1 m–3 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk bahan timbunan / dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- perapihan
Galian Type-A.4 terdiri :
- biaya menggali tanah biasa dengan kedalaman >1 m–3 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk bahan timbunan / dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m – 50 m dan
- perapihan
Galian Type-A.5 terdiri :
- Biaya menggali tanah biasa dengan alat berat
- Membuang / membawa sebagai bahan timbunan sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, Bulldozer, dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
(2) Galian Tipe-D terdiri :
- Biaya menggali tanah/endapan didalam air tanpa adanya pengeringan dengan alat berat
- Membuang / membawa sebagai bahan timbunan sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, Ponton, Bulldozer, dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
(3) Galian Tipe-E :
Galian Type-E.1 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman kurang dari 1 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- perapihan
Galian Type-E.2 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman < 1m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m – 50 m dan
- perapihan
Galian Type-E.3 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman > 1m–3m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- Perapihan
Galian Type-E.4 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman > 1m–3m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m-50 m dan
- Perapihan
Galian Type-E.5 terdiri :
- Biaya menggali tanah keras / cadas dengan alat berat
- Membuang pada lokasi sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, Bulldozer, dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
(ii) Pekerjaan galian tanah Tipe-B diukur dalam satuan meter kubik (m3) galian tanah endapan (sedimen) pekerjaan sungai / saluran yang diperhitungkan berdasarkan hasil pengukuran (setting-out survey), gambar kerja dan pekerjaan yang telah diselesaikan dengan rapi.
Pembayaran pekerjaan galian Tipe-B dilaksanakan berdasarkan harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk semua biaya untuk pekerja, peralatan, bahan dan pekerjaan penunjang dan upaya lain yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan galian, angkutan dan pembuangan tanah hasil galian termasuk landasan kerja untuk alat berat di atas tanah lembek, jalan akses sementara, relokasi saluran/bangunan pengelak, partisi, pengeringan/pemompaan dan lain-lain.
Yang dimaksud dalam Pembayaran Galian Tipe-B adalah sebagai berikut :
Galian Type-B.1 terdiri :
- biaya menggali tanah endapan / sedimen dengan kedalaman kurang dari 1 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk membuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- perapihan
Galian Type-B.2 terdiri :
- biaya menggali tanah endapan / sedimen dengan kedalaman < 1m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m – 50 m dan
- perapihan
Galian Type-B.3 terdiri :
- biaya menggali tanah endapan / sedimen dengan kedalaman >1m–3 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- Perapihan
Galian Type-B.4 terdiri :
- biaya menggali tanah endapan / sedimen dengan kedalaman >1m–3 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m-50 m dan
- Perapihan
Galian Type-B.5 terdiri :
- Biaya menggali tanah endapan / sedimen dengan alat berat
- Membuang pada lokasi sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, Bulldozer, dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
(b) Galian Bangunan, Galian Tipe-C
Galian bangunan sebagai salah satu jenis pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, diukur dalam satuan meter kubik (m3) yang diperhitungkan dari permukaan tanah asli atau permukaan tanah yang telah dikupas lapisan atasnya sampai ke garis dan elevasi galian yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan galian bangunan/galian Tipe-C dilaksanakan berdasarkan harga satuan pekerjaan ini dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tetapi bila tidak ada jenis pekerjaan galian bangunan/galian Tipe-C dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka harga untuk pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan tanah dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga satuan pekerjaan ini sudah termasuk semua biaya untuk pekerja, peralatan, bahan, pengukuran, angkutan dan pembuangan, perapian dan pencegahan dari longsoran tebing, perapian, penampungan sementara dan pemanfaatannya sebagai bahan untuk timbunan tanah dan pekerjaan lainnya kecuali bila ditetapkan secara terpisah dalam Daftar Kuantitas dan Harga ialah jalan akses sementara, relokasi saluran dan pengamanannya, pengeringan, pekerjaan partisi dan lain-lain.
Yang dimaksud dalam Pembayaran Galian Tipe-C adalah sebagai berikut :
Galian Type-C.1 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman kurang dari 1m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- perapihan
Galian Type-C.2 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman < 1 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m – 50 m dan
- perapihan
Galian Type-C.3 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman >1 m–3 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak < 30 m dan
- Perapihan
Galian Type-C.4 terdiri :
- biaya menggali tanah keras / cadas dengan kedalaman >1 m–3 m secara manual
- ongkos mengangkut untuk dibuang disekitarnya dengan jarak > 30 m-50 m dan
- Perapihan
Galian Type-C.5 terdiri :
- Biaya menggali tanah keras / cadas dengan alat berat
- Membuang pada lokasi sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, Bulldozer, dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
(c) Galian Batu
Galian batu lunak dan galian batu keras diukur dalam satuan meter kubik (m3) yang diperhitungkan mulai dari permukaan batu sampai ke garis dan elevasi galian yang sudah dirapikan sesuai dengan gambar kerja. Penetapan tentang jenis galian batu weathered rock dan galian batu sound rock sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini, garis batas antara kedua jenis galian batu ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
Pembayaran untuk galian batu lunak dan galian batu keras akan dilakukan sesuai dengan harga satuan jenis pekerjaan tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga tersebut dianggap sudah termasuk semua biaya untuk pekerja, peralatan, bahan, pengukuran, galian, angkutan dan pembuangan, perapian dan pencegahan longsoran tebing galian dan upaya lainnya kecuali bila sudah ditetapkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga misalnya jalan akses sementara, relokasi saluran dan bangunan pengelak/pengaman, pengeringan/pemompaan, partisi dan lain-lain.
Harga satuan pekerjaan galian batu keras sudah termasuk biaya untuk peledakan batu dan upaya lainnya yang diperlukan kelancaran pelaksanaan.
Yang dimaksud dalam Pembayaran Galain Type F dan G adalah sebagai berikut :
Galian Type-F terdiri :
- Biaya menggali batu lunak dengan alat berat
- Mengangkut / memmbuang pada lokasi sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, wheel loader, giant breaker dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
Galian Type-G.1 terdiri :
- Biaya menggali batu keras dengan alat berat
- Mengangkut / memmbuang pada lokasi sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat dan penunjangnya antara lain Excavator, Bulldozer, wheel loader pick hammer, giant breaker dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
Galian Type-G.2 terdiri :
- Biaya menggali batu keras dengan peledkan / blasting
- Mengangkut / memmbuang pada lokasi sesuai yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
- biaya alat, bahan dan penunjangnya antara lain Explosive dinamite, detonator, Excavator, Bulldozer, dump truck, dll yang sejenis sesuai kebutuhan dilapangan
- perapihan
(d) Galian Borrow-area
Galian tanah borrow area diukur dalam satuan meter kubik (m3) untuk tanah timbunan yang dipadatkan sebagai pekerjaan timbunan (permanen) Tipe-B dan Tipe-C, sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi ini.
Pembayaran untuk galian tanah borrow-area sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan timbunan Tipe-B dan Tipe-C.

3.4. Timbunan Tanah
(1) Jenis Timbunan
Pekerjaan timbunan tanah adalah semua jenis pekerjaan timbunan tanah yang dilaksanakan untuk terwujudnya konstruksi permanen : saluran, jalan inspeksi, pekerjaan timbunan bagian dari bangunan konstruksi yang tanahnya berasal dari pekerjaan galian atau borrow-area dan berdasarkan hasil uji laboratorium memenuhi syarat dan spesifikasi teknik serta sudah mendapat persetujuan Pengguna Jasa sebelum pekerjaan timbunan dilaksanakan.
Kami akan menyampaikan metoda kerja pekerjaan timbunan kepada Pengguna Jasa termasuk semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan.
Pekerjaan timbunan harus dilaksanakan sesuai dengan jalur, dimensi, elevasi dan kemiringan timbunan yang ditetapkan dalam gambar kerja yang telah disepakati. Kecuali bila ada ketentuan lain, Penyedia Jasa harus menambah timbunan tambahan (extra filling), lima persen (5%).
(a) Jenis Timbunan Berdasarkan Jarak Angkut
Tipe-A : pekerjaan timbunan dengan tanah yang berasal dari pekerjaan galian disekitarnya.
Tipe-B : pekerjaan timbunan dengan tanah yang berasal dari borrow-pit atau dari pekerjaan galian dengan jarak angkut sesuai dengan yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Kecuali bila ada ketentuan lain, pada umumnya semua jenis pekerjaan timbunan termasuk kategori Tipe-B ini.
Tipe-C : pekerjaan timbunan di lokasi dengan tanah fondasi yang lembek dan muka air tanah yang tinggi, tanah untuk bahan timbunan berasal dari borrow-area dengan jarak angkut sesuai dengan yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Timbunan Tipe-C hanya diterapkan dibagian pekerjaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau atas perintah Pengguna Jasa .
(b) Jenis/Kelompok Pekerjaan Timbunan Berdasarkan Pemadatan
(i) Pemadatan Ringan (Tipe-A1, B1, C1)
Pekerjaan timbunan tanah untuk mengganti tanah yang asli, sebagai bangunan penyangga beban (counter-weight) dan pekerjaan timbunan lainnya sesuai dengan perintah Pengguna Jasa .
Tingkat kepadatan untuk pekerjaan timbunan dengan pemadatan ringan harus tidak boleh kurang dari 85% kepadatan kering maksimum (85% MDD, maximum dry density).
Pekerjaan timbunan dengan pemadatan ringan terdiri dari 3 (tiga) golongan :
- Tipe-A1, menggunakan tanah dari hasil pekerjaan galian
- Tipe-B1, menggunakan tanah dari borrow-area
- Tipe-C1, menggunakan tanah dari luar

(ii) Pemadatan Biasa/Normal (Tipe-A2, B2, C2) :
Pekerjaan timbunan tanah untuk saluran, tanggul, jalan, timbunan untuk bangunan irigasi dan bangunan pelengkap dan konstruksi permanen lainnya yang diperintahkan Pengguna Jasa .
Tingkat kepadatan untuk kelompok pekerjaan timbunan dengan pemadatan biasa harus tidak boleh kurang dari 95% kepadatan kering maksimum (95% MDD, maximum dry density) sesuai dengan ketentuan dalam ASTM D-698 atau SNI.
Kelompok pekerjaan timbunan dengan pemadatan biasa terdiri dari 4 (empat) golongan ialah :
- Tipe-A2, menggunakan tanah dari hasil pekerjaan galian
- Tipe-B2, menggunakan tanah dari borrow-area
- Tipe-C2, menggunakan tanah dari luar
- Tipe-D, pemadatan menggunakan alat berat

(2) Penghamparan, Perlakuan dan Pemadatan
(a) Uji Coba Timbunan
Sebelum pekerjaan timbunan untuk konstruksi yang permanen akan dilaksanakan, terlebih dahulu mengerjakan uji coba pelaksanaan pekerjaan timbunan dilapangan menggunakan tanah bahan timbunan, peralatan, tenaga kerja dan metoda kerja yang sudah mendapat persetujuan Pengguna Jasa sebelumnya.
Uji coba timbunan ini dimaksudkan guna memilih metoda kerja untuk pekerjaan timbunan yang efisien berdasarkan jumlah peralatan yang dipergunakan, tebal lapisan yang dipadatkan, jumlah lintasan alat pemadat serta tingkat kepadatan yang dicapai yang harus memenuhi Spesifikasi Teknik ini.
Metoda kerja yang disetujui oleh Pengguna Jasa tidak dapat dipakai alasan bagi Penyedia Jasa untuk lepas tanggung jawab terhadap tingkat kepadatan dan kinerja pekerjaan timbunan.
Apabila karena suatu sebab perlu dilakukan perubahan metoda kerja atau tanah bahan timbunan dari lokasi borrow pit lainnya, Penyedia Jasa wajib melakukan uji coba timbunan ulang.
Bila uji coba timbunan tersebut dilaksanakan dilokasi tanggul, saluran, jalan atau pekerjaan permanen lainnya, maka hasil uji coba tersebut dapat dibayar sebagai bagian dari pekerjaan timbunan bila menurut pertimbangan Pengguna Jasa telah memenuhi persyaratan. Sebaliknya bila hasil tes kepadatan uji coba timbunan tidak memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini, maka timbunan hasil uji coba tersebut harus dibongkar oleh Penyedia Jasa dari lokasi pekerjaan.
(b) Fondasi Timbunan
(i) Tipe-A, dan Tipe-B
Sebelum timbunan tanah dilaksanakan, permukaan tanah fondasinya harus terlebih dulu dikupas sesuai dengan ketentuan. Spesifikasi Teknik ini. Selanjutnya permukaan tanah yang telah dibersihkan dari humus dan bahan organik lainnya, dicangkul/dibajak sedalam tidak kurang dari 15 cm merata pada seluruh permukaan, sebelum lapis pertama (1) tanah bahan timbunan dihamparkan.
Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan diatas dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan timbunan yang ditawarkannya dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
(ii) Tipe-C
Untuk pekerjaan timbunan dengan tanah fondasi yang lembek dan muka air tanah yang tinggi, sesudah perlakuan terhadap permukaan tanah fondasi selesai dikerjakan seperti yang dijelaskan spesifikasi teknis ini maka upaya pengeringan dengan pompa air perlu dilaksanakan paling tidak 2 (dua) jam sebelum pekerjaan timbunan dikerjakan.
Selama pekerjaan timbunan dikerjakan, tinggi muka air tanah harus tetap dijaga paling sedikit 30 cm dibawah permukaan timbunan, dan
bila permukaan tanah timbunan tergenang maka permukaan tanah tersebut harus dikupas setebal paling sedikit 5 cm atau sesuai dengan perintah Pengguna Jasa dan kemudian dicangkul/dibajak sedalam 15 cm seperti yang telah diuraikan.
(c) Penghamparan, Pengendalian Kadar Air, dan Pemadatan Tanah
(i) Penyedia Jasa wajib menyerahkan metoda kerja termasuk peralatan yang dipergunakan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan sebelum timbunan tanah dikerjakan. Sebelum timbunan lapisan pertama dihampar dipermukaan tanah fondasi, perlakuan terhadap permukaan tanah fondasi seperti diuraikan harus terlebih dahulu diselesaikan.
Permukaan tanah asli atau timbunan lama harus dibuat bertangga sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau perintah Pengguna Jasa sebelum penghamparan tanah bahan timbunan dikerjakan.
Untuk lereng timbunan lama yang akan digali dengan bertangga, terlebih dahulu permukaan lereng tersebut harus dikupas dan dibersihkan dari bahan organik, setelah selesai baru kemudian dibuat bertangga, sehingga tanggul yang baru dapat sepenuhnya menyatu dengan tanggul/timbunan yang lama.
Penghamparan tanah bahan timbunan secara mendatar dengan tebal tidak boleh lebih dari 30 cm atau harus sesuai dengan hasil uji coba timbunan tanah yang berbentuk bongkah-bongkah harus dipecah-pecah sebelum dipadatkan. Tidak diperkenankan memperlebar timbunan tanah dengan cara mencurahkan tanah lepas dari atas timbunan lama.

(ii) Kadar air tanah bahan timbunan harus dijaga agar disekitar kadar air optimum dengan toleransi + 3% sampai -5% dari kadar air optimum hasil uji laboratorium atau ketentuan lain atas perintah Pengguna Jasa berdasarkan soil-properties tanah tersebut.
Pemadatan harus dikerjakan hingga tingkat kepadatan timbunan mencapai 95% kepadatan kering maksimum untuk pemadatan biasa/normal dan 85% untuk pemadatan ringan sesuai dengan ketentuan
Untuk lereng timbunan yang akan diperkuat dengan lapisan/talud beton, sebelum talud beton dipasang/dicor, lereng timbunan terlebih dahulu harus dirapikan dan dipadatkan dengan tamping-rammer atau alat lain yang disetujui Pengguna Jasa sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
(3) Pengukuran
(a) Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan timbunan Tipe-A1, A2, B1, B2, C1, C2 dan D dilakukan dalam satuan meter-kubik (m3) timbunan padat yang diukur berdasarkan tampang memanjang, tampang melintang, elevasi, kemiringan, dan jarak sesuai dengan gambar kerja yang telah disepakati dan hasil pengukuran prestasi kerja yang terakhir termasuk timbunan Tipe-D, dengan memperhatikan settlement dan subsidence tanah fondasi yang masih berlanjut.

3.5. Timbunan/Urugan Kembali
Pekerjaan urugan kembali harus dikerjakan sesuai dengan gambar kerja yang disepakati atau atas perintah Pengguna Jasa, berdasarkan tujuannya urugan kembali digolongkan dalam 2 (dua) tipe, ialah :
Tipe-A : urugan kembali tanpa pengendalian pemadatan yang ketat, dimaksudkan untuk saluran pengelak sementara dan lokasi lain yang ditetapkan Pengguna Jasa .
Tipe-B : urugan kembali untuk bangunan :bendung, saluran irigasi,drainasi, sungai dan di lokasi lain sesuai dengan perintah Pengguna Jasa dengan pemadatan biasa/normal seperti yang diuraikan dalam spesifikasi ini.
Kami akan menyampaikan metoda kerja, bahan dan peralatan yang direncanakan akan digunakan, kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan urugan/timbunan tanah kembali dilaksanakan :
Tipe-A : tanah bahan timbunan berasal dari tanah hasil pekerjaan galian dilokasi bangunan atau lokasi lain sesuai persetujuan Pengguna Jasa .
Tipe-B.1 : - tanah bahan timbunan harus berasal dari tanah hasil pekerjaan galian atau dari borrow-pit yang memenuhi syarat sebagai tanah bahan timbun berdasarkan hasil uji laboratorium dan atas persetujuan/perintah Pengguna Jasa .
- dikerjakan paling sedikit 14 (empat belas) hari sesudah pekerjaan beton untuk struktur selesai dilaksanakan.
- dikerjakan lapis demi lapis dengan tebal lapisan berdasarkan hasil uji coba yang tergantung dari material/ tanah bahan timbunan, peralatan yang dipergunakan dan jumlah lintasannya.
- pada umumnya tebal lapisan urugan kembali yang telah dipadatkan tidak boleh lebih dari 30 cm.
- kadar air tanah bahan timbunan berkisar antara + 3% sampai -5% dari kadar air optimum berdasarkan hasil uji laboratorium dengan tingkat kepadatan 95% kepadatan kering maksimum sesuai dengan kriteria ASTM D-968.
- pemadatan dengan menggunakan Baby roller / stamper atau Alat Pemadat yang disetujui Pengguna Jasa .
Tipe-B.2 : sesuai Tipe-B.1 proses penimbunan dengan excavator dan pemadatan dengan alat berat lainnya.
Pengukuran untuk pekerjaan timbunan / urugan kembali Tipe-A dilakukan dalam satuan meter kubik (m3) yaitu volume yang diukur mulai dari garis batas pekerjaan galian dan dinding/permukaan paling luar bangunan atau elevasi yang telah ditetapkan yang tidak melampaui elevasi permukaan tanah asli atau berdasarkan data hasil pengukuran sebelum dan segera setelah pekerjaan urugan kembali selesai dikerjakan diatas fondasi tanah lembek dimana settlement dan land subsidence masih terus berlanjut atau sesuai perintah Pengguna Jasa .
Kecuali bila ditetapkan lain oleh Pengguna Jasa , biaya untuk urugan kembali Tipe-B.1 dan B.2 sudah termasuk dalam harga Lump Sum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Tapi bila berdasarkan perintah Pengguna Jasa , pembayaran pekerjaan urugan kembali Tipe-B.1 dan B.2 harus dilakukan berdasarkan harga satuan maka pembayarannya dilakukan berdasarkan volume pekerjaan tersebut yang diperoleh dari data pengukuran sebelum dan sesudah selesainya pekerjaan yang memuaskan Pengguna Jasa .
Pembayaran pekerjaan urugan kembali dilakukan berdasarkan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk : galian, angkutan, re-handling, penghamparan, pengendalian kadar air, pemadatan, perapian dan biaya lain termasuk, upah, bahan, peralatan serta pekerjaan penunjang yang diuraikan dalam Sub-bagian A.
Pembayaran tersebut diatas adalah :
- Timbunan tanah Tipe-A : dari hasil galian (Manual)
- Timbunan tanah Tipe-B1: dari hasil galian (Mekanis)
- Timbunan tanah Tipe-B2: dari hasil galian dengan alat berat

CATATAN :
- Yang dimaksud dengan Manual adalah proses pemadatan yang dilaksanakan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia dengan alat pemadat timbris, dll, sejenis
- Yang dimaksud dengan Mekanis adalah proses pemadatan yang dilaksanakan secara mekanis yaitu dengan menggunakan peralatan antara lain : baby roller, stamper, dll.
- Sedangkan yang dimaksud Alat Berat adalah proses pemadatan dengan alat berat antara lain dengan menggunakan peralatan : Excavator, Bulldozer, wheel loader, compaction roller, dll sejenis

3.6 Perkerasan Jalan
Pada umumnya jalan yang akan dibangun atau ditingkatkan adalah jalan inspeksi, kecuali bila diperlukan jalan penghubung dan jalan akses/masuk ke lokasi pekerjaan. Konstruksi perkerasan jalan, tampang melintang sesuai dengan yang diperlihatkan dalam gambar lelang.
Spesifikasi teknik pekerjaan perkerasan jalan diuraikan/ditentukan dalam Pekerjaan Batu spesifikasi ini.

3.7. Pengangkutan Tanah Bahan Timbunan dan Sisa Galian
Penyedia Jasa wajib menyerahkan metoda kerja untuk pengangkutan tanah bahan timbunan dari lokasi borrow-pit dan/atau galian serta pembuangan sisa galian dan/atau tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan ke lokasi pembuangan yang
disediakan oleh Penyedia Jasa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dikerjakan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan.
Metoda kerja tersebut dilampiri dengan peta rencana pemindahan tanah secara mekanis (earth moving work plan) dilengkapi jalur/lintasan jalan untuk transportasi tanah.
Harga satuan untuk pekerjaan galian dan timbunan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, sudah termasuk biaya untuk angkutan.

3.8. Toleransi Pekerjaan Tanah
Dimensi, elevasi dan kemiringan pekerjaan tanah setelah selesai dirapikan dapat diberi toleransi seperti daftar dibawah ini kecuali bila ditetapkan lain oleh Pengguna Jasa .
(a) Saluran irigasi dan drainasi termasuk bangunan pelengkapnya:
- permukaan dasar : - 5 cm, + 0 cm
- lebar dasar : - 0 cm, + 5 cm
- lebar puncak : - 0 cm, + 5 cm
- jalur : ± 5 cm
- kemiringan memanjang : ± 0,1%
(b) Jalan
- permukaan jalan : - 0 cm, + 5 cm
- lebar jalan : - 0 cm, + 10 cm
- jalur : ± 5 cm
(c) Galian bangunan
- dasar galian : + 0 cm, - 5 cm

3.9. Uji Laboratorium untuk Bahan dan Pekerjaan Selesai
Uji laboratorium untuk bahan timbunan dan urugan sebelum pelaksanaan pekerjaan dan untuk pengendalian mutu selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan menggunakan laboratoriumnya di lapangan atau laboratorium lain yang disetujui Pengguna Jasa dengan disaksikan/diawasi oleh Pengguna Jasa .
Kami akan melaksanakan uji SPT (Standard Cone Penetration Test) pada dasar galian untuk memastikan kesesuaian tanah sebagai fondasi sebelum dilakukan pengecoran beton.
Hasil uji laboratorium untuk semua bahan bangunan yang akan dipergunakan untuk pekerjaan harus disampaikan oleh kami kepada Pengguna Jasa untuk dikaji dan disetujui.
Uji laboratorium yang akan dikerjakan Penyedia Jasa, metoda baku untuk uji laboratorium yang akan digunakan dan frekuensi uji laboratorium untuk bahan bangunan selama pelaksanaan sampai selesainya pekerjaan harus secara rinci sesuai ketentuan dalam SNI atau sesuai perintah Pengguna Jasa (JIS equivalent) atau mengikuti tabel sebagai berikut :
Uji laboratorium untuk pekerjaan tanah

Uji Laboratorium Metoda Baku Nilai yang
disyaratkan Frekuensi Uji Laboratorium
Specific Gravity ASTM C127
ASTM C 128
ASTM D 854 - 1. Sebelum tanah bahan timbunan digunakan
2. Sesudah kejadian:
(i) setiap 50.000 m3 atau
(ii) sekali setiap bulan
(iii) perubahan lokasi borrow-pit
(iv) setiap ada perubahan tanah bahan timbunan
Natural Moisture Content JIS 1203 or ASTM ZD 2216-51 -
Liquid Limit ASTM D423 -
Plasticity Index - > sekitar 15%
Moisture/Density Relationship ASTM D2216 -
Unconfined Compression Test JIS 1216 -
Permeability Test Sesuai petunjuk Engineer
California Bearing Ratio (CBR) AASHTO T193 Untuk perkerasan jalan 30% minimum 1. Setiap 10 km panjang subgrade atau setiap seksi/bagian panjang jalan.
2. Perkerasan Jalan:
(i) untuk setiap sumber material baru
(ii) paling sedikit sekali sebulan.
Cone Penetration Test AASHTO T206 - Pada setiap dasar galian untuk bangunan
Field Density Test ASTM D1556
> 95% MDD
* 2 kali sehari (pagi, sore) pada setiap lokasi pekerjaan, atau
* setiap 250 m³ pekerjaan rehabilitasi saluran, atau
* sesuai perintah PPK
Field Moisture Test ASTM D2216 OMC + 3%, -5%

V. PEKERJAAN PASANGAN BATU
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan pasangan batu dan adukan semen.
Pedoman ini mencakup pekerjaan pasangan batu yang meliputi bronjong, pasangan batu Kali, pasangan batu kosong, plesteran dan siaran serta pekerjaan adukan semen. Pedoman ini mencakup pekerjaan penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat (gabion) maupun pasangan batu kosong pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam pada Gambar sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 15-0302-1989 : Semen Pozolan Kapur
- SNI 15-2049-1994 : Semen Portland
- SNI 15-0129-1994 : Semen Portland Putih
- SNI 15-0302-1999 : Semen Portland Pozolan - SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
- SNI 03-3046-1992 : Kawat Bronjong dan Bronjong Berlapis PVC (Polivinil Chlorida)
- SNI 15-3758-1995 : Semen Aduk Pasangan
- SNI 03-0090-1999 : Spesifikasi Bronjong Kawat
- SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk digunakan dalam Beton
- SNI 03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan
American Standard Test Method
- ASTM C 91 : Masonry cement
- ASTM C 207 : Hydrated Lime
- ASTM C 270 : Mortar for Unit Masonry
- ASTM C 476 : Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry

3. ISTILAH DAN DIFINISI
Agregat halus : adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25 mm sampai 4 mm yang biasa disebut pasir
Agregat kasar : adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm sampai 31,5 mm yang biasa disebut kerikil.
Semen Portland : adalah semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland yang terutama, terdiri dari Kalsium Silikat Hidrat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan satu atau lebih bentuk kristal senyawa Kalsium Sulfat.
Batu alam : adalah suatu gabungan daripada hablur mineral yang bersatu dan memadat, sehingga memiliki derajat kekerasan tertentu, yang berbentuk secara alamiah melalui proses pelelehan, pembekuan, pengendapan dan perubahan alamiah.
Batu candi : adalah batu kasar (granit, andesit dan sejenis) yang dibentuk secara khusus untuk dipergunakan sebagai lapisan tahan gerusan
Batu pecah : adalah hasil pecahan batu alam dalam bentuk butiran asli atau dibelah menjadi ukuran butiran yang cukup besar untuk dipergunakan dalam pembuatan bangunan dasar
Bronjong : adalah suatu konstruksi yang tersusun dari batuan pecah dan di ikat oleh anyaman kawat
Pasangan batu kosong : adalah suatu konstruksi yang disusun dengan bahan material yang berupa batu kosong yang berfungsi untuk melindungi bahaya gerusan.
Pasangan batu belah : adalah suatu konstruksi yang disusun dengan bahan material yang berupa batu kali, pasir dan semen Portland
Plesteran : adalah suatu konstruksi yang berfungsi sebagai penutup / pengikat ujung pasangan batu
Siaran : adalah sutau konstruksi yang berfungsi untuk menutup / mengikat / memperkuat antara batu muka
4. PERSYARATAN BAHAN
4.1. Batu
a. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet.
Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
b. Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori.
c. Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama.
d. Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih.
e. Ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm. Batu bulat atau batu kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau sesuai persetujuan Direksi dan digunakan bersama-sama dengan batu belah.
Batu pecah yang mempunyai diameter < 10 cm hanya boleh dipergunakan sebagai batuan pengisi/pengunci.
4.2. Pasir
a. Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam (pasir pasang) yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi.
b. Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan menurunkan mutu pasangan batu.
4.3. Material Cement
a. Bahan material cement yang dipakai adalah jenis PC yang ada dipasaran dan harus memenuhi standart.
b. Bahan material cement yang telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan organic lainnya tidak boleh dipakai
c. Dalam menyimpan material di gudang lapangan, tempat penyimpanan harus kering dan diberi alas minimum 30 cm diatas permukaan tanah dan tinggi tumpukan maksimum 3 m.
4.4. Air
Air yang dipergunakan harus bersih tidak mengandung Lumpur, minyak, bahan organic atau bahan kimia.

5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Pasangan Batu Belah 1 PC : 4 PS
a. Spesifikasi teknis untuk pasangan batu belah 1 PC : 4 PS sama dengan spesifikasi pasangan batu belah 1 PC : 3 PS akan tetapi perbandingan campuran spesi adalah 1 PC (Portland Cement) : 4 PS (Pasir) dengan kebutuhan Semen (PC) sebanyak = 163 kg dan Pasir sebanyak = 0,52 m3.
b. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M 3
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya umum dan keuntungan.
5.2. Siaran 1 PC : 2 PS
a. Sebelum pekerjaan siaran dimulai semua bidang sambungan diantara batu muka harus dikorek sebelum ditutup dengan adukan. Permukaan harus dibersihkan
b. Adukan spesi untuk siaran harus memakai adukan 1 PC (Portland Cement) : 2 PS (Pasir) dengan kebutuhan Semen (PC) sebesar = 6,35 kg dan Pasir sebanyak = 0,012 m3 dan diaduk secara merata dengan air.
c. Pekerjaan Siaran dapat dibagi atas :
i. Siaran Tenggelam (masuk kedalam ± 1 cm).
ii. Siaran rata (rata dengan muka batu dengan tebal 1 cm)
iii. Siaran Timbul (timbul dengan tebal 1 cm dari muka batu)
d. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M 2.
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya Umum dan keuntungan.
5.3. Plesteran 1 PC : 3 PS
a. Bila diperintahkan, dinding dan lantai baik lama maupun baru terbuat dari pasangan bata/batu kali harus diplester dengan adukan 1 PC (Portland Cement) : 3 PS (Pasir) dengan kebutuhan Semen (PC) sebanyak = 7,75 kg dan Pasir sebanyak = 0,023 m3 dan diaduk secara merata dengan air, guna mencapai campuran yang homogen maka diwajibkan untuk memakai mixer / molen.
b. Pekerjaan Plesteran dikerjakan 1 lapis sampai jumlah ketebalan 1,5 cm dan dihaluskan dengan air semen. Apabila tidak diperintahkan lain pasangan harus diplester pada bagian atas dari dinding, bagian tepi pasangan pada sorongan / pipa saluran, dan selebar 0,10 m dibawah tepi atas dinding dan pasangan sorongan / pipa saluran.
c. Untuk menghindari retak-retak rambut pada permukaan plesteran yang sudah selesai karena sust pengerasan, maka permukaan plesteran yang sudah selesai harus dibasahi dengan air selama 7 hari berturut-turut.
d. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M 2.
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya Umum dan keuntungan.
5.4. Drain Hole pipa PVC diameter 2”
a. Bila diperintahkan Direksi / ditunjuk dalam gambar disain maka pasangan baru harus dipasangan drain hole dengan bahan antara lain pipa PVC, ijuk kerikil bergradasi baik.
b. PVC diameter 2” harus lebih panjang 20 cm sampai dengan 25 cm dari pasangan bagian belakang dan diujungnya harus dibungkus dengan ijuk setebal 5 cm dan dikelilingi / diselimuti kerikil setebal 15 cm secara penuh.
c. Cara pemasangan harus selang seling dengan jarak horisontal 2 m dan vertikal 1 m atau ditentukan lain oleh direksi.
5.5. Bronjong Kawat Galvanis diameter 3” (pabrikasi)
a. Spesifikasi teknis untuk bronjong kawat galvanis 3 mm pabrikasi sama dengan spesifikasi bronjong kawat galvanis 3 mm dengan anyaman tangan akan tetapi dalam penganyaman harus dilaksanakan oleh mesin bukan manusia.
b. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) buah
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya umum dan keuntungan.
c. Batu isi untuk bronjong harus berdiameter 200 mm sampai dengan 400 mm dimana sekurang-kurangnya 25 % harus berdiameter lebih besar dari 250 mm dan untuk batu kecil hanya untuk pengisi bagian rongga.
d. Dalam pengisian batu perlu diperhatikan utamanya untuk semua sisi permukaan dimana batu yang dipakai adalah batu yang mempunyai permukaan yang rata dan ditopang bagian belakangnya dengan batu pengisi sesuai dengan demensi bronjong.
e. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M 3.
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan.






Gambar Bronjong









































VI. PEKERJAAN BETON
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode kerja pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan beton. Pedoman ini mencakup kegiatan pelaksanaan seluruh bangunan beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton pracetak, beton untuk bangunan baja komposit dan waterstop. Pedoman ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan penutup beton, lantai kerja dan pemeliharaan pondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
- SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Halus dan Kasar
- SNI 03-1969-1990 : Metode Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar
- SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump Beton
- SNI 03-1973-1990 : Metoda Pengujian Berat Isi Beton
- SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
- SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles.
- SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran Beton Segar.
- SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan untuk Campuran Beton
- SNI 03-2461-1991 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur
- SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton
- SNI 03-2492-1991 : Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti
- SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
- SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
- SNI 03-2530-1991 : Metode Pengujian Kehalusan Semen Portland
- SNI 03-2531-1991 : Metode Pengujian Berat Jenis Semen Portland
- SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk Campuran Mortar dan Beton
- SNI 03-2823-1992 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Memakai Gelagar Sederhana Dengan Sistem Beban Titik di Tengah
- SNI 03-2834-1992 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
- SNI 03-2854-1992 : Spesifikasi Kadar Ion Klorida dalam Beton
- SNI 03-2914-1992 : Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
- SNI 03-2915-1992 : Spesifikasi Beton Tahan Sulfat
- SNI 03-3402-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Beton Ringan Struktural
- SNI 03-3407-1994 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Terhadap Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
- SNI 03-3418-1994 : Metode Pengujian Kandungan Udara Pada Beton Segar
- SNI 03-3419-1994 : Metode Pengujian Abrasi Beton di Laboratorium
- SNI 03-3421-1994 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Isolasi Ringan di Lapangan
- SNI 03-3449-1994 : Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan dengan Agregat Ringan
- SNI 03-3976-1995 : Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
- SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah Pecah dalam Agregat
- SNI 03-4142-1996 : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang Lolos No.200 (0,075 mm).
- SNI 03-4154-1996 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Dengan Balok Uji Sederhana Yang dibebani Terpusat Langsung
- SNI 03-4155-1996 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Patahan Balok Bekas Uji Lentur
- SNI 03-4156-1996 : Metode Pengujian Bliding dari Beton Segar
- SNI 03-4169-1996 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Statis Dan Rasio Poison Beton dengan Kompresor Ekstensometer
- SNI 03-4430-1997 : Metode Pengujian Kuat Tekan Elemen Struktur Beton Dengan Alat Palu Beton Tipe n dan nr
- SNI 03-4431-1997 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal Dengan Dua Titik Pembebanan
- SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
- SNI 03-4805-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland Dalam Beton Keras Yang Memakai Semen Hidrolik
- SNI 03-4806-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton Segar dengan Titrasi Volumetri
- SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian untuk Menentukan Suhu Beton Segar Semen Portland
- SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian untuk Menentukan Suhu Beton Segar Semen Volumetri
- SNI 03-4809-1998 : Metode Pengujian untuk membandingkan berbagai Beton Berdasarkan Kuat Lekat Yang Timbul Terhadap Tulangan
- SNI 03-4810-1998 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan
- SNI 03-4811-1998 : Metode Pengujian Rangkak Pada Beton Yang Tertekan
- SNI 03-4812-1998 : Metode Pengujian Kuat Tarik Beton Secara Langsung
- SNI 03-4817-1998 : Spesifikasi Lembaran Bahan Penutup untuk Perawatan Beton
- SNI 03-4820-1998 : Tata Cara Penggunaan Peralatan Untuk Penentuan Perubahan Panjang, Pasta, Mortar Dan Beton Semen Yang Sudah Mengeras
- SNI 03-6369-2000 : Tata Cara Pembuatan Kaping Untuk Benda Uji Silinder Beton
- SNI 03-6429-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Silinder Dengan Cetakan Silinder Di Dalam Tempat Cetakan
- SNI 06-6430-2000 : Metode Pengujian Ekspansi dan Bliding
- SNI 06-6430.1-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Graut untuk Beton dengan Agregat Praletak di Laboratorium
- SNI 03-6430.2-2000 : Metode Pengujian Waktu Pengikatan Graut Untuk Beton dengan Agregat Praletak di Laboratorium
- SNI 03-6451-2000 : Metode Pengujian Kuat Lentur Adukan Semen Hidraulik
- SNI 03-6477-2000 : Metode Penentuan 10 % Kehalusan untuk Agregat
- SNI 03-6805-2002 : Metode Pengujian untuk Mengukur Nilai Kuat Tekan Beton pada Umur Awal dan Memproyeksikan Kekuatan Pada Umur Berikutnya
- SNI 03-6806-2002 : Tata Cara Perhitungan Beton Tidak Bertulang Struktural
- SNI 03-6807-2002 : Metode Pengujian Kemampuan Mempertahankan Air pada Campuran Graut untuk Beton Agregat Praletak di Laboratorium
- SNI 03-6808-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Graut Untuk Beton Agregat Praletak (Metode Pengujian Corong Alir)
- SNI 03-6809-2002 : Tata Cara Estimasi Kekuatan Beton dengan Metode Maturity
- SNI 03-6810-2002 : Metode Pengujian Kadar Bahan Padat Total dan Bahan Anorganik dalam Air Untuk Campuran Beton
- SNI 03-6811-2002 : Spesifikasi Bahan Pencampur Untuk Beton Semprot
- SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos Yang Dilas Untuk Tulangan Beton
- SNI 03-6814-2002 : Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis untuk Tulangan Beton
- SNI 03-6815-2002 : Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
- SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
- SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan Dalam Beton
- SNI 03-2461-2002 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Ringan Struktur
- SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam Beton
- SNI 03-6717-2002 : Tata Cara Penyiapan Benda Uji Dari Contoh Agregat
- SNI 03-6889-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Agregat
3. ISTILAH DAN DEFINISI
3.1. Agregat halus adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25 mm sampai 4 mm.
3.2. Agregat kasar adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm sampai 31.5 mm
3.3. Benda uji beton inti adalah benda uji beton berbentuk silinder hasil pengeboran beton pada bangunan yang sudah dilaksanakan.
3.4. Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidrualik yang lain, agregat halus, agregat kasar dan air, dengan atau tanpa bahan campuran tambahan membentuk masa padat
3.5. Beton ringan adalah beton yang berat izin maksimum 1,9 ton/m3
3.6. Beton segar adalah campuran beton yang telah selesai diaduk sampai beberapa saat karakteristiknya tidak berubah (masih plastis dan belum terjadi pengikatan).
3.7. Beton siklop adalah beton yang terdiri dari campuran mutu beton fc’=14,5 Mpa dengan batu-batu pecah ukuran maksimum 25 cm.
3.8. Construction joint adalah sambungan konstruksi beton
3.9. Fly ash adalah residu halus yang dihasilkan dari sisa proses pembakaran batu bara.
3.10. Form in place merupakan salah satu metode perawatan beton dengan tetap mempertahankan cetakan sebagai dinding penahan pada tempatnya selama waktu yang diperlukan beton dalam masa perawatan.
3.11. Kaping adalah pemberian lapisan perata pada permukaan bidang tekan benda uji.
3.12. Kuat tekan beton adalah besarnya beban per satuan luas, yang menyebabkan benda uji beton hancur bila dibebani dengan gaya tekan tertentu yang dihasilkan oleh mesin tekan.
3.13. Pozzolan adalah bahan yang mengandung silika atau silika dan alumunium yang bereaksi secara kimia dengan kalsium hidroksida pada temperatur biasa membentuk senyawa bersifat cementitious.
3.14. Segregasi adalah terpisahnya antara pasta semen dan agregat dalam suatu adukan.
3.15. Silica fume adalah bahan pozzolanic yang sangat halus yang mengandung silica amorf yang dihasilkan dari elemen silica atau senyawa ferro-silica.
3.16. Slump beton adalah besaran kekentalan (viscosity) / plastisitas dan kohesif daro beton segar.
3.17. Superplasticizer adalah bahan tambah yang mengurangi air dalam campuran dengan cukup banyak dan sangat berbeda

4. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Ketentuan dan persyaratan umum yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton, bekisting dan waterstop harus memuat :
4.1. Toleransi
1) Bangunan Beton
a) Batas penyimpangan pada gambar-gambar plat, balok mendatar dan pengganti pagar.
Terlihat : 1 cm setiap 3 m
Tertimbun : 5 cm setiap 3 m
b) Penyimpangan dalam dimensi potongan melintang dari kolom, pilar, lantai, dinding, balok dan sebagainya.
Minus : 1 cm
Plus : 5 cm
c) Penyimpangan pada plat jembatan
Minus : 1 cm
Plus : 2 cm
d) Dasar Pondasi
Penyimpangan ukuran-ukuran dalam perencanaan
Minus : 1 cm
Plus : 5 cm
e) Salah penempatan atau penyimpangan 2% dari lebar dasar pondasi, terhadap rencana tidak lebih dari 5 cm.
f) Pengurangan ketebalan : 5%
g) Penyimpangan lokasi dan ukuran pada lantai dan dinding yang terbuka : 5 cm
h) Penyimpangan dari garis unting pada sisi dinding tembok untuk pintu dan bangunan-bangunan air yang serupa : 0,1%
i) Penempatan tulangan baja
Penyimpangan untuk beton pelindung : 10%
Penyimpangan dari tempat yang seharusnya : 2 cm
j) Perletakan beton pra cetak
Penyimpangan terhadap trase yang seharusnya dibangun 1% dari panjang beton pra cetak yang ada, dan tidak lebih dari 5 cm
Penyimpangan terhadap elevasi rencana adalah 1% dari panjang beton pra cetak yang ada, dan tidak lebih dari 5 cm.
Penyimpangan garis unting setiap beton pra cetak yang ditempatkan vertical tidak boleh lebih dari 1 cm setiap 3 m.
4.2. Persyaratan Bahan
1) Bangunan Beton
a) Semen
(1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen portland yang memenuhi SNI 15-2049-1994. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan gelembung udara, maka gelembung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5 %, dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
(2) Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang boleh digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Jika di dalam satu proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merk semen yang digunakan.
b) Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air yang diusulkan dapat digunakan jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari Memenuhi karakteristik kuat tekan yang ditentukan
c) Agregat
(1) Ketentuan Agradasi Agregat
- Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan.
- Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara
baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
(2) Sifat-sifat Agregat
- Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan batu atau koral, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
- Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
d) Batu untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, rongga dan tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 25 cm.
e) Bahan Tambah
Bahan tambah yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan kimia atau bahan limbah yang berupa serbuk halus sebagai bahan pengisi pori dalam campuran beton dengan persetujuan Direksi.
f) Bahan Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Bahan tambah yang digunakan harus sesuai dengan standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03-2495-1991. Bahan tambah dapat diklasifikasikan sesuai dengan penggunaannya sebagai berikut :
- Tipe A - bahan pengurang kadar air
Tipe A berfungsi untuk mengurangi air dalam campuran, dan pengunaannya bertujuan untuk mengurangi water-cement rasio dalam campuran sesuai dengan workability yang diinginkan, atau untuk meningkatkan workability ada angka water-cement rasio yang telah ditetapkan.
- Tipe B - bahan untuk memperlambat waktu pengikatan
Tipe B berfungsi untuk memperlambat waktu pengikatan pasta semen, sehingga akan memperlambat pengerasan dari beton. Bahan tambah jenis ini digunakan jika iklim di tempat pengecoran terlalu panas, dimana waktu pengikatan pasta semen dalam keadaan normal menjadi sangat pendek dikarenakan suhu yang tinggi.
- Tipe C - bahan untuk mempercepat waktu pengikatan
Tipe C berfungsi untuk mempercepat waktu pengikatan pasta semen, yang akan mempercepat pengerasan dari beton sehingga mempercepat kekuatan beton, dan dapat digunakan dalam pabrik pembuatan beton precast (dimana perlu pelepasan bekisting secepatnya), atau pekerjaan perbaikan yang sangat penting
- Tipe D - campuran bahan pengurang kadar air dan bahan memperlambat waktu pengikatan.
Bahan tambah ini untuk menambah workability, dimana beton mempunyai kekuatan tinggi dapat dibuat workabel tanpa mengurangi density, ketahanan dan kekuatannya. Perlambatan waktu pengikatan sangat berguna untuk waktu pengangkutan adukan beton yang lama ke tempat pengecoran, pengecoran dalam kondisai yang sangat panas dan menghindari cold joint.
- Tipe E - campuran bahan pengurang kadar air dan bahan mempercepat waktu pengikatan.
Bahan tambah ini untuk menambah workability dan memberikan kekuatan awal yang tinggi, atau memberikan kekuatan awal yang lebih tinggi pada workability yang sama. Bahan tambah ini digunakan pada precast karena memungkinkan pelepasan bekisting lebih awal dan dipakai untuk pekerjaan perbaikan dimana kekuatan awal sangat diperlukan.
- Tipe F - bahan pengurang kadar air dengan tingkat angka tinggi atau superplasticizer.
Tipe F atau Superplasticizer adalah bahan tambah yang mengurangi air dalam campuran dengan cukup banyak dan sangat berbeda dengan Tipe A, D atau E. Penggunaan bahan ini digunakan membuat beton alir (flow concrete) untuk menjangkau tempat yang tak terjangkau oleh pengetar dan beton pompa (pumping concrete) pada jenis bangunan yang rumit.
- Tipe G - campuran bahan pengurang kadar air dengan tingkat angka tinggi tau superplasticizer dan bahan memperlambat waktu pengikatan. Bahan tambah ini merupakan campuran dari Tipe F dan Tipe B, tetapi slump loss-nya lebih kecil bila dibandingkan dengan beton yang menggunakan superplasticizer.
2) Mineral
Bahan tambah yang berupa mineral atau bahan limbah seperti Fly Ash, Pozzolan, silica fume yang ditambahkan ke dalam campuran beton. Bahan tambah yang digunakan harus sesuai atas persetujuan Direksi
3) Pekerjaan Waterstop
a) Waterstop yang dipergunakan harus terbuat dari bahan polyvinychlorida dalam bentuk ukuran tertentu pada lokasi seperti yang diberikan pada gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
b) Waterstop harus diproduksi dengan proses pencampuran dari suatu campuran plastik elastis dan bahan dasar polyvinychlorida (PVC) 100% didapat, homogen dan tidak berlubang-lubang atau cacat lainnya.
4.3. Persyaratan Kerja
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan Pasal ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan sehingga data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan.
d) Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran
e) Penyedia Jasa harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan terinci untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton untuk mendapatkan persetujuannya paling sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti yang disyaratkan disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya
2) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
a) Untuk penyimpanan semen, Penyedia Jasa harus menyediakan tempat yang terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu dengan ketinggian tidak urang dari 30 cm dari permukaan tanah serta ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene) selama penyimpanan dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi melebihi 8 sak ke arah atas.
b) Penyedia Jasa harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar matahari dan hujan pepanjang waktu pengecoran.
c) Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur.
3) Kondisi Tempat Kerja
Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindung dari sinar matahari secara langsung.
Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran jika :
- Tingkat penguapan melampaui 1,0 mm/jam.
- Selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
4) Pencampuran dan Penakaran
a) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus berdasarkan hasil tes campuran
b) Campuran Percobaan
Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan rancangan campuran serta bahan yang diusulkan dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5) Permukaan Tampak
a) Semua permukaan beton yang telah selesai harus terlihat padat bersih dan tidak keropos.
b) Semua permukaan yang tampak harus rata atau bulat.
c) Pekerjaan plesteran pada permukaan beton tidak diijinkan dan setiap beton yang kelihatan cacat harus dibongkar hingga kedalaman tertentu dan diganti atau diperbaiki dengan cara seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa.
6) Blockout
a) Blockout harus dibuat jika akan memasang bagian–bagian bangunan dari pekerjaan besi. Permukaan dimana beton block (blockout) akan dibuat, dikasarkan, dibersihkan, dan dijaga agar tetap lembab untuk paling sedikit 4 jam. Sesudah permukaan demikian disetujui Direksi Pekerjaan, maka pekerjaan logam dan lainnya seperti tersebut diatas, dapat dilaksanakan. Penyedia Jasa dapat memasang tulangan (jika diperlukan) dan adukan beton dengan 500 kg semen atau lebih per meter kubik, atau beton dari tipe yang sama.
b) Pada saat pengisian beton blockout, haruslah dilakukan berhati–hati, harus bersatu dengan beton lama, mempunyai ikatan yang baik dengan beton lama dan semua pekerjaan besinya.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton, bekisting dan waterstop harus memuat :
5.1. Pekerjaan Beton
1) Pembetonan
a) Penyiapan tempat kerja
(i) Penyedia Jasa harus membongkar bangunan lama yang akan diganti dengan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam dari Spesifikasi ini.
(ii) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dan harus membersihkan serta menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
Jika diperlukan harus disediakan jalan kerja yang stabil untuk menjamin dapat diperiksanya seluruh sudut pekerjaan dengan mudah dan aman
(iii) Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur, bersampah atau di dalam air. Apabila beton akan dicor di dalam air, maka harus dilakukan dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
(iv) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
(v) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka bahan lantai kerja untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
(vi) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan, baja tulangan atau pengecoran beton.
(vii) Jika dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, maka Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
(viii) Penyedia Jasa harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air hujan dengan memasang tenda seperlunya. Direksi Pekerjaan berhak menunda pengecoran sebelum tenda terpasang dengan benar. Penyedia Jasa juga harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air pasang atau muka air tanah dengan penanganan seperlunya.
b) Cetakan Beton
(i). Jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton
(ii). Cetakan harus digunakan, dimana perlu untuk membatasi dan membentuk beton sesuai dengan keinginan. Cetakan dapat dibuat
dari kayu, besi atau bahan lainnya yang cukup kuat sesuai dengan ukuran–ukuran yang ada di dalam gambar.
(iii) Cetakan harus diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat sendiri adukan beton, penggetaran beton, beban konstruksi, angin dan tekanan lainnya dengan tidak berubah bentuk.
(iv). Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set yang lengkap, gambar cetakan sesuai dengan ketentuan diatas, untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan, walaupun demikian penyerahan tersebut kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor bagi keberhasilannya.
(v). Permukaan cetakan beton yang berhubungan dengan beton harus bebas dari sampah, paku, alur–alur, belahan, atau cacat–cacat lainnya. Mengisi celah–celah sambungan cetakan beton harus berhati–hati dan dilaksanakan sedemikian rupa agar sanggup mengembang dibawah pengaruh kelembaban beton tanpa menimbulkan perubahan bentuk cetakan, celah–celah harus diisi secukupnya untuk mencegah hilangnya air semen. Bagaimanapun penggunaan kertas dengan tegas dilarang.
(vi). Pembuatan lubang bagian dalam cetakan untuk pemeriksaan, pembuangan air dapat dilakukan untuk itu cetakan dapat dibuat sedemikian rupa hingga dapat dengan mudah ditutup sebelum pengecoran dimulai.
(vii). Sebelum pengecoran beton semua baut–baut harus dipasang pada posisinya, semua yang diperlukan dan alat–alat lain untuk menutup lubang harus dipasang pada cetakan. Tidak diperbolehkan membuat lubang didalam beton tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan
(viii). Penggunaan kawat yang diikat untuk menyangga cetakan tidak diijinkan dilakukan pada dinding beton yang akan tampak.
(ix). Lubang–bekas ikatan kawat harus ditutup dengan beton setelah cetakan dibongkar
(x). Jika batangan logam digunakan untuk menyangga cetakan ujungnya tidak boleh kurang dari 3 cm dari permukaan beton yang terbentuk. Semua permukaan cetakan yang menempel dengan beton harus dilumasi dengan oli untuk memastikan bahwa cetakan dapat dibuka dengan mudah.
(xi). Pelumas harus diterapkan pada cetakan sebelum tulangan dipasang dan harus berhati–hati mencegah pelumas jangan sampai mengenai besi tulangan. Sebelum pengecoran dan pembesian semua celah–celah cetakan yang telah diisi harus dibersihkan dan dikeringkan. Bila cetakan beton dibuat dan siap untuk pengecoran maka harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tidak diperkenankan mengecor bila cetakan belum disetujui Direksi Pekerjaan.
(xii). Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan sekurang– kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum cetakan siap untuk diperiksa.
c) Pencampuran Beton
(i) Perbandingan Campuran
. Beton harus mengandung semen, agregat bergradasi baik, air dan bahan additive bila diperlukan, dicampurkan bersama – sama dan digunakan untuk menghasilkan kekuatan yang diharapkan.
(ii). Beton diklasifikasikan berdasarkan tekanan pada 7 hari dan umur 28 hari dengan ukuran maksimum agregat dan dibuat mengikuti tabel di bawah ini :
Tabel 1 Klasifikasi Beton berdasarkan Besarnya Tekanan



Tipe Campuran Beton Kuat
Tekan umur 7 hari
(kg/cm2) Kuat
Tekan umur 28 hari
(kg/cm2) Ukuran agregat maksimum (mm) Nilai factor air semen maksimum (%) Perkiraan kebutuhan semen (kg/m3)
AR fc’ = 26,4 MPa (K-300)
A fc’ = 19,3 Mpa (K-225)
B fc’ = 14,5 Mpa (K-175)
C fc’ = 9,8MPa (K-125)
D fc’ = 7,4 MPa (K-100) 195
147
114
62
65 300
225
175
125
100 20
40 (20)
40
40
40 50
50
50
57
60 400
330 (350)
310
250
200


Tabel 2 Klasifikasi Jenis Beton

Tipe Uraian
AR

A

B
C
D Beton bertulang untuk melapis permukaan lantai bendung, mercu dan tembok bendung.
Beton, pipa beton pra cetak, tiang beton pra cetak dan sebagainya.
Beton bertulang untuk bangunan lainnya dan linning beton.
Beton tumbuk.
Beton tumbuk untuk lantai kerja dan pengisi.

(iii). Proporsi campuran untuk masing–masing klas beton diatas akan diberikan oleh Direksi, berdasarkan hasil–hasil test percobaan campuran yang dikerjakan Penyedia Jasa.
(iv). Penyedia Jasa dapat merubah proporsi dari waktu ke waktu untuk mendapatkan kepadatan maksimum dari beton, kemudahan pengerjaan, kekentalan dan kekuatan dengan faktor air semen yang sekecil mungkin dengan persetujuan Direksi tidak ada tambahan biaya atas perubahan tersebut.
(v). Kandungan air di dalam beton akan diatur oleh Direksi, dalam batas yang ditetapkan untuk mendapatkan faktor air semen pada beton dengan kekentalan yang benar. Tidak diperkenankan penambahan air untuk mengatasi mengerasnya beton sebelum ditempatkan. Keseragaman kekentalan beton pada setiap adukan adalah perlu. Slump dari pada adukan beton harus mengikuti tabel di bawah ini, setelah beton diendapkan.

Tabel 3 Nilai Slump Beton

Tipe Campuran Tipe Konstruksi Besaran Nilai Slum
AR

A


B


C
D Mercu lantai dan tembok bendung.
Unit beton pra cetak
Plat dan balok jembatan Klas I dan Klas II.
Plat, dinding, balok dari tembok dan dermaga.
Talud pada transisi.
Konstruksi massal.
Trotoar, gorong-gorong
pondasi 7,5 – 2,5

12,5 – 5,0

15,0 – 7,5

12,5 – 5,0
5,0 – 2,5
7,5 – 2,5
7,5 – 5,0
9,0 – 2,5
d) Penakaran
(i). Penyedia Jasa harus menyediakan alat penakar yang disetujui Direksi
Pekerjaan dan harus memelihara serta mengoperasikan peralatan seperti yang diperlukan agar secara tepat mengontrol dan menentukan jumlah dari masing–masing bahan yang dicampurkan, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
(ii). Peralatan harus mampu memproduksi beton sebanyak 1 (satu) hingga 5 (lima) meter kubik atau lebih per jam secara keseluruhan dengan mencampurkan agregat, semen, bahan additive (bila perlu), dan air menjadi suatu campuran yang merata tanpa pemisahan–pemisahan. Juga mampu mengimbangi perubahan–perubahan kadar air dari agregat, serta merubah berat material–material yang ikut tercakup.
(iii). Jumlah masing–masing bahan yang membentuk beton tersebut dapat ditentukan dengan timbangan kecuali jumlah air yang diukur dengan takaran. Meskipun demikian material beton dapat juga diukur secara volume, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(iv). Penyedia Jasa juga harus menyediakan penguji berat yang standar dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengecek operasi dan tiap–tiap skala pengukuran pengaduk tersebut, serta melakukan pengujian periodik terhadap perubahan harga pengukuran dalam pekerjaan–pekerjaan adukan.
e) Mesin Pengaduk Beton
(i). Material beton harus dimasukkan dalam pengaduk yang berpenakar dalam waktu yang tidak lebih dari satu setengah menit, kecuali sejumlah air yang diperlukan sudah ada dalam alat pengaduk tersebut.
(ii). Seluruh air pencampur harus diberikan sebelum seperempat waktu pencampuran terlampaui. Waktu pencampuran adukan yang volumenya lebih besar dari 0,75 m3 harus ditambah seperempat menit pada setiap penambahan 0,5 m3 .
(iii). Alat pencampur beton tidak boleh dibebani volume yang melebihi kapasitas maksimum, atau dioperasikan melebihi kecepatan yang dianjurkan pabrik pembuatnya. Alat tersebut dapat menghasilkan beton dengan kekentalan dan warna yang merata secara menerus dan disetujui Direksi Pekerjaan.
(iv). Semua peralatan pencampur harus selalu dibersihkan sebelum melakukan pekerjaan. Pencampuran pertama setelah pembersihan, tidak boleh digunakan dalam pekerjaan. Blades penumbuk yang ada dalam alat pencampur perlu diganti bila telah aus menjadi 2 cm.
f) Truk Pencampur
(i). Material beton juga dicampur di dalam truk pencampur. Drum–drum yang ada pada truk pencampur harus berputar dengan kecepatan yang dianjurkan oleh Pabrik
(ii). Operasi pencampuran dapat dimulai dalam waktu 30 menit setelah bahan–bahan pencampur tersebut berada di dalam pencampur, setelah itu beton dapat diangkut menuju tempat pekerjaan dan satu jam setelah penambahan air pengecoran harus selesai.
(iii). Pada saat cuaca panas atau pada kondisi adukan beton yang cepat mengeras, waktu pencampuran harus kurang dari 1 jam, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan
g) Mencampur Beton dengan Tenaga Manusia
(i). Pekerjaan mencampur beton dengan manual tidak diijinkan kecuali jika situasi tidak memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
(ii). Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk dengan tangan, sedekat mungkin ke lokasi dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak pengaduk yang bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus ditutup agar tidak ada kehilangan air dari adukan
(iii). Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah, sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat pengecoran
2) Pengecoran
a) Pelaksanaan Pengecoran
(i). Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton jika pengecoran beton telah ditunda lebih dari 6 jam (final setting).
(ii) Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, tulangan dan mengeluarkan persetujuan tertulis untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
(iii) Walaupun persetujuan untuk memulai pengecoran sudah diterbitkan, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan jika Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan
(iv). Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi pelumas di sisi dalamnya yang tidak meninggalkan bekas.
(v). Pengecoran beton harus dibuat sedemikian rupa hingga penempatan dan penanganannya mudah dilakukan tanpa adanya pemisahan butiran.
(vi). Adukan beton dicor lapis demi lapis dengan ketebalan tertentu, berurutan mulai dari bawah. Agar lapisan yang baru dapat menyatu dengan lapisan dibawahnya, adukan beton digetar dari lapisan bawah dengan alat penggetar (vibrator).
(vii). Tidak diperkenankan melakukan pengecoran bila persiapan besi tulangan dan bagian – bagian yang ditanam, cetakan dan perancah belum diperiksa dan disetujui Direksi Pekerjaan secara tertulis.
(viii). Dalam pengecoran beton bertulang, harus dijaga jangan sampai terjadi pemisahan butiran. Apabila bentuk tulangan pada dasar cetakan cukup rapat, dicor terlebih dahulu lapisan selimut beton setebal 3 cm, dengan spesi yang sama dengan yang dibutuhkan oleh beton diatasnya.
(ix) Jika pengecoran permukaan telah mencapai ketinggian lebih dari yang ditentukan oleh Direksi, kelebihan ini harus segera dibuang. Semua pengecoran harus selesai dalam waktu 60 menit telah keluar dari mesin pengaduk, kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi.
(x). Beton jangan dicor di dalam atau pada aliran kecuali jika ditentukan atau disetujui sebelumnya. Air yang mengumpul selama pengecoran harus segera dibuang. Beton jangan dicor diatas beton lain yang baru saja dicor selama lebih dari 30 menit, kecuali jika ada konstruksi sambungan yang akan ditentukan kemudian
(xi). Jika pelaksanaan pengecoran dihentikan, lokasi sambungan harus ditempatkan pada posisi yang benar secara vertikal maupun horizontal, dengan permukaan dibuat kasar atau bergerigi untuk menahan gesekan dan membentuk ikatan sambungan beton berikutnya, seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan . (xii). Sebelum pengecoran berakhir, permukaan beton harus dibuat kasar atau disambungkan untuk menyingkap agregat. Permukaan beton harus tetap lembab dan dilindungi dengan mortel semen (perbandingan berat) 1 : 2 setebal 1 cm.
(xiii) Beton harus dicor pada posisi dan urutan – urutan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan. Beton yang dicor ditempatkan langsung pada cetakannya sedemikian rupa untuk menghindari pemisahan butiran dan penggeseran tulangan beton, acuan, atau bagian – bagian yang tertanam, serta membentuk lapisan – lapisan yang tidak lebih tebal dari 40 cm padat.
(xiv) Pengecoran harus secara menerus hingga mencapai sambungan ditentukan pada gambar atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan.
(xv) Beton tidak boleh diangkut dengan peluncur atau dijatuhkan kereta dorong lebih tinggi dari 1,5 m kecuali jika diijinkan oleh Direksi Pekerjaan untuk menjatuhkan ketempat penampungan sementara dan kemudian diambil lagi dengan sekop sebelum dicorkan.
(xvi) Pengecoran beton tumbuk/lantai kerja dikerjakan pada urutan sebelumnya atau mengikuti petunjuk Direksi dan harus dikerjakan secara menerus sampai dengan selesai. Bila perlu Penyedia Jasa harus bekerja lembur untuk mencapai target tersebut.
b) Pemadatan
(i). Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar acuan yang telah disetujui. Jika diperlukan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin kepadatan yang tepat dan memadai. Alat penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan.
(ii). Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua sudut, di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa menggeser tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara terisi.
(iii). Lama penggetaran harus dibatasi, agar tidak terjadi segregasi pada hasil pemadatan yang diperlukan.
(iv). Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang- kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
(v). Posisi alat penggetar mekanis yang digunakan untuk memadatkan beton di dalam acuan harus vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai kedalaman 10 cm dari dasar beton yang baru dicor sehingga menghasilkan kepadatan yang menyeluruh pada bagian tersebut. Apabila alat penggetar tersebut akan digunakan pada posisi yang lain maka, alat tersebut harus ditarik secara perlahan dan dimasukkan kembali pada posisi lain dengan jarak tidak lebih dari 45 cm. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 15 detik atau permukaan beton sudah mengkilap.
(vi). Jumlah minimum alat penggetar mekanis
(vii). Apabila kecepatan pengecoran 20 m3 /jam, maka harus digunakan alat penggetar yang mempunyai dimensi lebih besar dari 7,5 cm.
(viii). Dalam segala hal, pemadatan beton harus sudah selesai sebelum terjadi waktu ikat awal (initial setting).
3) Sambungan Pelaksanaan (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis bangunan yang diusulkan beserta lokasi sambungan pelaksanaan seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Sambungan pelaksanaan tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen bangunan kecuali ditentukan demikian. b) Sambungan pelaksanaan pada tembok sayap tidak diijinkan. Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Jika sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat bangunan tetap monolit.
d) Pada sambungan pelaksanaan harus disediakan lidah alur dengan ke dalaman paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat serta antara dasar pondasi dan dinding. Untuk pelaksanaan pengecoran pelat yang terletak di atas permukaan dengan cara manual, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian rupa sehingga pelat-pelat mempunyai luas maksimum 40 m2.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan-bahan yang diperlukan untuk kemungkinan adanya sambungan pelaksanaan tambahan jika pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bonding agent yang dapat digunakan untuk pelekatan pada sambungan pelaksanaan dan cara pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya
g) Pada lingkungan air asin atau korosif, sambungan pelaksanaan tidak diperkenankan berada pada 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
4) Beton Siklop
a) Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati dan tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk cetakan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan
b) Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
c) Untuk dinding penahan tanah dan pilar yang lebih tebal dari 60 cm, tiap bat harus dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; jarak antar batu pecah maksimum 30 cm dan jarak terhadap permukaan minimum 15 cm. Permukaan bagian atas dilindungi dengan beton penutup (caping).
5) Lining Beton
a) Lining beton harus dilaksanakan ditempat yang telah ditunjukkan pada Gambar atau ditentukan lain oleh Direksi.
b) Beton yang digunakan harus dicor ditempat itu juga dan harus sesuai dengan ketentuan.
c) Lining harus dilaksanakan setelah penggalian saluran dan tanggul selesai dilakukan, pada saat perapian sedang dikerjakan.
d) Pelaksanaan lining dibuat mengikuti Gambar atau petunjuk Direksi, dilaksanakan sesuai dengan gambar–gambar detail yang ada terutama yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.
e) Sambungan lining harus diisi bitumen (aspal pasir) sesuai gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
6) Pekerjaan Pondasi Beton
a) Sebelum menempatkan beton pada pondasi, Penyedia Jasa harus membersihkan semua kotoran yang ada termasuk minyak, serpihan tanah, reruntuhan, plastik, sisa kertas dan genangan air yang ada sesuai dengan permintaan Direksi Pekerjaan.
b) Selama pengecoran Penyedia Jasa harus menjaga permukaan yang dicor bersih dari genangan air.
c) Pengecoran beton belum boleh dilaksanakan sebelum Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui persiapan pekerjaan pondasi tersebut d) Lapisan lantai kerja beton dapat dicor setelah pekerjaan persiapannya disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Ketebalan lapisan lantai kerja beton harus dibuat sesuai dengan gambar atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
e) Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, sebelum melakukan pengecoran, permukaan tanah atau kerikil harus disiram air semen setelah bersih.
f) Jika permukaan tersebut berupa cadas, permukaannya dibersihkan dan dibuat bergerigi agar terbentuk ikatan yang kuat, baru adukan semen ditempatkan diatasnya.
g) Adukan semen tersebut harus mempunyai perbandingan semen–pasir yang sama dengan perbandingan semen pasir yang digunakan untuk beton.
h) Adukan semen tidak diperlukan pada pondasi, jika lantai kerja beton atau proteksi pondasi dibuat dengan cara lain.
7) Pengerjaan Akhir
a) Pembongkaran Cetakan akhir
- Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan bangunan yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa mengabaikan perawatan. Acuan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau bangunan busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian kuat tekan beton menunjukkan paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton.
- Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan yang diberi hiasan, tiang sandaran, tembok pengarah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca dan tanpa mengabaikan perawatan.
b) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
- Kecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang acuan, dan acuan yang melewati badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
- Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi bangunan atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
- Jika Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton.
Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan pasta (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Selanjutnya lubang harus diisi dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir dan dipadatkan. Adukan tersebut harus dibuat dan didiamkan sekira 30 menit sebelum dipakai agar dicapai penyusutan awal, kecuali digunakan jenis semen tidak susut (non shrinkage cement).
c) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
- Bagian atas pelat, kerb, dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian
yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau dengan cara lain yang sesuai sebelum beton mulai mengeras.
- Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
- Permukaan yang tidak horisontal yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
d) Perawatan Beton
(1) Perawatan dengan Pembasahan
(i). Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
(ii). Pekerjaan perawatan harus segera dimulai setelah beton mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Semua bahan perawatan atau lembaran bahan penyerap air harus menempel pada permukaan yang dirawat.
(iii). Jika acuan kayu tidak dibongkar maka acuan tersebut harus dipertahankan dalam kondisi basah sampai acuan dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton.
(iv). Permukaan beton yang digunakan langsung sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan ditutupi oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari.
(v). Beton semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi, harus dibasahi sampai kuat tekannya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
(2) Perawatan dengan Uap
(i). Beton yang dirawat dengan uap untuk mendapatkan kekuatan awal yang tinggi, tidak diperkenankan menggunakan bahan tambahan kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
(ii). Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini :
- Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi tekanan luar.
- Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 380 C selama 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650 C dengan
kenaikan temperatur maksimum 140 C / jam secara bertahap.
- Perbedaan temperatur pada dua tempat di dalam ruangan uap tidak boleh melebihi 5,50C.
- Penurunan temperatur selama pendinginan dilaksanakan secara bertahap dan tidak boleh lebih dari 110 C per jam.
- Perbedaan temperatur beton pada saat dikeluarkan dari ruang penguapan tidak boleh lebih dari 110C dibanding udara luar.
- Selama perawatan dengan uap, ruangan harus selalu jenuh dengan uap air.
- Semua bagian bangunanal yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
(iii). Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar.
(iv). Pipa uap harus ditempatkan sedemikian rupa atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.
(3) Perawatan dengan Cara Lain
(i). Membran cair
Perawatan membran dilakukan ketika seluruh permukaan beton segera esudah air meningggalkan permukaan (kering), terlebih dahulu setelah beton dibuka cetakannya dan finishing dilakukan. Jika seandainya hujan turun maka harus dibuat pelindung sebelum lapisan membran cukup kering, atau seandainya lapisan membran rusak maka harus dilakukan pelapisan ulang lagi.
(ii). Selimut kedap air
Metode ini dilakukan dengan menyelimuti permukaan beton dengan bahan lembaran kedap air yang bertujuan mencegah kehilangan kelembaban ari permukaan beton. Beton harus basah pada saat lembaran kedap air ini dipasang. Lembaran bahan ini aman untuk tidak terbang/pindah tertiup angin dan apabila ada kerusakan/sobek harus segera diperbaiki selama periode perawatan berlangsung.
(iii) Form-In-Place
Perawatan yang dilakukan dengan tetap mempertahankan cetakan sebagai dinding penahan pada tempatnya selama waktu yang diperlukan beton dalam masa perawatan
6. PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton, bekisting dan waterstop harus memuat :
6.1. Penerimaan bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pekerjaan Beton dan Bekisting.
6.2. Pengawasan
Direksi pekerja harus menempatkan seorang personal khusus yang mempunyai keahlian untuk melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kerja
6.3. Perencanaan Campuran
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Campuran beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan (misalnya dinyatakan dengan nilai “slump”) seperti yang diusulkan tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya secara terbatas. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
b) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan yang disyaratkan, atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990, SNI 03-4810-1998, SNI 03-2493-1991, SNI 03-2458-1991.
c) Jika pengujian beton umur 7 hari menghasilkan kuat tekan beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut, sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut diketahui dengan pasti dan diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton berikutnya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Kuat tekan beton umur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan di atas. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan jika hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang dilaksanakan lebih kecil dari kuat tekan beton karakteristik yang diperoleh dari rumus yang diuraikan.
d) Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengambil tindakan perbaikan dalam meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton umur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Penyedia Jasa harus segera menghentikan pengecoran beton yang diragukan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton umur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi Pekerjaan akan menelaah kedua hasil pengujian umur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang perlu.
e) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton. Tindakan tersebut tidak boleh berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton umur 3 hari saja, kecuali bila Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan sepakat dengan perbaikan tersebut.
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Mudah Dikerjakan (Kelecakan atau Workability)
Jika sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak diijinkan. Bahan tambahan untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyesuaian Kekuatan
Jika beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, maka kadar semen dapat ditingkatkan atau dapat digunakan bahan tambahan dengan syarat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
d) Bahan Tambahan (admixture)
Bila perlu menggunakan bahan tambahan, maka Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Jenis dan takaran bahan tambahan yang akan digunakan untuk tujuan tertentu harus dibuktikan kebenarannya melalui pengujian campuran di laboratorium. Ketentuan mengenai bahan tambahan ini harus mengacu pada SNI 03-2495-1991.
Bila akan digunakan bahan tambahan berupa butiran yang sangat halus, sebagian besar berupa mineral yang bersifat cementious seperti abu terbang (fly ash), mikrosilika (silicafume), atau abu slag besi (iron furnace slag), yang umumnya ditambahkan pada semen sebagai bahan utama beton, maka penggunaan bahan tersebut harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasil kuat tekan yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan yang diinginkan pada Gambar Rencana dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam hal penggunaan bahan tambahan dalam campuran beton, maka bahan tersebut ditambahkan pada saat pengadukan beton. Bahan tambahan ini hanya boleh digunakan untuk meningkatkan kinerja beton segar (fresh concrete).

Penggunaan bahan tambahan ini dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut :
- Meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah air;
- Mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan
- Mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton;
- Memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton;
- Meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
- Mengurangi kecepatan terjadinya slump loss;
- Mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi)
- Mengurangi terjadinya bleeding;
- Mengurangi terjadinya segregasi.

Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambahan campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut :
- Meningkatkan kekuatan pada beton muda
- Mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi.
- Meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut
- Meningkatkan keawetan jangka panjang beton
- Meningkatkan kekedapan beton (mengurangi permeabilitas beton)
- Mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali agregat
- Meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama
- Meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan
- Meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan

Walaupun demikian, penggunaan aditif dan admixture perlu dilakukan secara hati-hati dan dengan takaran yang tepat sesuai manual
penggunaannya, serta dengan proses pengadukan yang baik, agar pengaruh penambahannya pada kinerja beton bisa dicapai secara merata pada semua bagian beton. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa dosis yang berlebih akan dapat mengakibatkan menurunnya kinerja beton, atau dalam hal yang lebih parah, dapat menimbulkan kerusakan pada beton.

3) Pelaksanaan Pencampuran
a) Penakaran Agregat
(i). Seluruh komponen bahan beton harus ditakar menurut berat, untuk mutu beton fc’ < 19,3 MPa diijinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur
(ii). Penakaran agregat harus dilakukan dalam kondisi jenuh kering permukaan (SSD-saturated surface dry). Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka harus dilakukan koreksi penakaran sesuai dengan kondisi agregat di lapangan. Untuk mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala paling sedikit 12 jam sebelum penakaran untuk menjamin kondisi jenuh kering permukaan
(iii) Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku untuk seluruh peralatan yang digunakan untuk keperluan penakaran bahan-bahan beton termasuk saringan agregat pada perangkat ready mix
b) Pencampuran
(i). Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
(ii). Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
(iii). Cara pencampuran bahan beton dilakukan sebagai berikut, pertama masukkan sebagian air, kemudian seluruh agregat sehingga mencapai kondisi yang cukup basah, dan selanjutnya masukkan seluruh semen yang sudah ditakar hingga tercampur dengan agregat secara merata. Terakhir masukkan sisa air untuk menyempurnakan campuran.
(iv). Waktu pencampuran harus diukur mulai pada saat air dimasukkan ke dalam campuran bahan kering. Seluruh sisa air yang diperlukan harus sudah dimasukkan sekira seperempat waktu pencampuran tercapai. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang harus sekira 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3
(v). Bila tidak mungkin menggunakan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual dan harus dilakukan sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual harus dibatasi hanya pada beton non-bangunanal.

4) Pengujian Campuran
a) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap pencampuran beton yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan kecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya. Nilai slump pada setiap campuran tidak boleh berada diluar rentang nilai slump (± 2 cm) yang disyaratkan
b) Pengujian Kuat Tekan
(i). Penyedia Jasa harus membuat sejumlah set benda uji (3 buah benda uji per set) untuk pengujian kuat tekan berdasarkan jumlah beton yang dicorkan untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen bangunan yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
(ii). Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil dari contoh yang sama dengan benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium.
(iii) Jumlah set benda uji yang dibuat berdasarkan jumlah kuantitas pengecoran atau komponen bangunan yang dicor secara terpisah dan diambil jumlah terbanyak diantara keduanya.
(iv). Pengambilan benda uji untuk pengecoran yang didapat dari pencampuran secara manual, setiap 10 meter kubik beton harus dibuat 1 set benda uji dan untuk setiap komponen bangunan yang dicor terpisah minimal diambil 3 set benda uji.
(v). Jumlah benda uji yang harus dibuat untuk pengecoran hasil produksi ready mix, diambil pada setiap pengiriman (1 set untuk setiap truk). 1set = 3 buah benda uji
(vi). Setiap set pengujian minimum tersebut harus diuji untuk kuat tekan beton umur 28 hari.
(vii). Apabila dalam pengujian kuat tekan benda uji tersebut terdapat perbedaan nilai kuat tekan yang > 5% antara dua buah benda uji dalam set tersebut, maka benda uji ketiga dalam set tersebut harus diuji kuat tekannya. Hasil kuat tekan yang digunakan dalam perhitungan statistik adalah hasil dari 2 buah benda uji yang berdekatan nilainya.
(viii). Kekuatan beton diterima dengan memuaskan bila fc karakteristik dari benda uji lebih besar atau sama dengan fc rencana. fc karakteristik dihitung dengan rumus sebagai berikut :
fc’= fcm ± k.S , di mana S menyatakan nilai deviasi standar dari hasil uji tekan, dan k adalah konstanta yang tergantung pada jumlah hasil kuat tekan dari benda uji (k=1,64 untuk jumlah hasil kuat tekan benda uji lebih besar atau sama dengan dari 30








(ix). Nilai hasil uji tekan satupun tidak boleh mempunyai nilai di bawah 0,85 fc’.
(x). Jika salah satu dari kedua syarat tersebut di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata dari hasil uji kuat tekan berikutnya, dan langkah-langkah lain untuk memastikan bahwa kapasitas daya dukung dari bangunan tidak membahayakan.
(xi). Jika dari hasil perhitungan dengan kuat tekan menunjukkan bahwa kapasitas daya dukung bangunan berkurang, maka diperlukan suatu uji bor (core drilling) pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal ini harus diambil paling tidak 3 (tiga) buah benda uji bor inti pada daerah yang tidak membahayakan bangunan untuk setiap hasil uji tekan yang meragukan atau terindikasi bermutu rendah seperti disebutkan di atas.
(xii). Beton di dalam daerah yang diwakili oleh hasil uji bor inti bisa dianggap secara bangunan antara lain cukup baik bila rata-rata kuat tekan dari ketiga benda uji bor inti tersebut tidak kurang dari 0,85 fc’,

dan tidak satupun dari benda uji bor inti yang mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 fc’. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian kuat tekan benda uji bor inti terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton (yaitu 28 hari, atau lebih bila disyaratkan), perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang dihasilkan.
c) Pengujian Tambahan
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan tersebut meliputi :
(i). Pengujian yang tidak merusak menggunakan alat seperti Impact Echo, Ultrasonic Penetration Velocity atau perangkat penguji lainnya (hasil pengujian tidak boleh digunakan sebagai dasar penerimaan);
(ii). Pengujian pembebanan bangunan atau bagian bangunan yang dipertanyakan;
(iii). Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
(iv). Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.

5) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a). Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan,atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi ketentuan,atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan antara lain
b) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum dikerjakan;
c). Penanganan pada bagian bangunan yang hasil pengujiannya gagal;
d) Perkuatan, pembongkaran atau penggantian sebagian atau menyeluruh pada bagian pekerjaan yang memerlukan penanganan khusus.
e). Jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal mutu pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil dengan meminta pihak ketiga untuk melaksanakannya.
f). Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus mengajukan detail rencana perbaikan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan.

7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton harus memuat :
7.1. Pengukuran
1) Pekerjaan Beton
a) Cara Pengukuran
(i). Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi yang diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
(ii). Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
(iii). Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan bangunan yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada Bagian lain dalam Spesifikasi ini.
(iv). Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton bangunan atau beton tidak bertulang. Beton Bangunan harus beton yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc’=21,7 MPa (K-250) atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang harus beton yang disyaratkan atau disetujui untuk fc’=14,5 MPa (K-175) atau fc’=9,8 Mpa (K-125). Jika beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
(i). Jika pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
(ii). Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah (admixture), juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
2) Pekerjaan Waterstop
Pengukuran pembayaran pekerjaan waterstop dibuat berdasarkan meter panjang terpasang, sesuai as waterstop seperti terlihat pada gambar.

7.2. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN
Tabel A Jumlah pengambilan contoh beton segar

No.
Macam Pengujian Volume Contoh
(Liter)
1
2
3
4
5
6
7 Slum
Berat Jenis
Kadar Udara
Uji Kuat Tekan ( 3 contoh )
Uji Kuat Lentur ( 3 contoh )
Uji Kuat Tarik ( 3 contoh )
Uji Modulus Elastis ( 3 contoh ) 8
6
9
28
28
28
28

Tabel B. Ketentuan Agradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Inchi

8. BESI TULANGAN
8.1. Umum
Besi tulangan untuk pekerjaan konstruksi beton dapat berupa besi polos dan besi ulir yang memenuhi ketentuan standar JIS atau ASTM A615, Grade 60 atau SII 0376-84, dengan karakteristik sebagai berikut:
Property Besi Ulir Besi Polos
Tensile strength (kg/mm2) 45-57 45-57
Yield point (kg/mm2) 30 atau lebih 30 atau lebih
Elongation (%) 16 atau lebih 18 atau lebih
Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa untuk pengadaan besi tulangan yang akan dipergunakan dan menyerahkan sertifikat produksi pabrik setiap pengirimannya ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus melakukan uji material bila diminta Pengguna Jasa dengan prosedur baku uji yang disetujui Pengguna Jasa
Tampang melintang besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja harus sama pada seluruh panjangnya dengan yang disetujui Pengguna Jasa
Dua besi tulangan dengan diameter yang sama yang diambil secara random dari besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja harus tidak boleh berbeda lebih dari 2% (dua persen) dari diameter yang disyaratkan. Besi tulangan harus bersih dari karat, oli, kotoran dan tidak cacat.
8.2 Gambar Pembesian
Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar pembesian berikut dengan daftar besi dan pembengkokannya kepada Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan sebelum pemasangannya di lokasi pekerjaan.
8.3 Pemasangan Besi Tulangan
Besi tulangan harus dipotong, ditekuk dan dibentuk sesuai dengan ukuran/dimensi yang ditunjukkan pada gambar pembesian yang telah disepakati. Besi tulangan harus dipasang pada lokasi dan posisi yang tepat sesuai dengan gambar dan diikat kuat pada cetakan beton.
Besi tulangan harus menyatu dengan kuat antara satu dengan yang lain sebagai suatu rangkaian/anyaman yang kokoh yang tidak mudah berubah bentuk dan diikat dengan kuat pada cetakan dengan posisi yang tepat dan tidak mudah bergeser selama proses penuangan dan pemadatan beton.
Semua ujung-ujung kawat pengikat harus ditekuk ke arah dalam adukan beton, tidak diijinkan mencuat keluar permukaan beton.
Batu tahu untuk membentuk selimut beton, dibuat dari beton pra-cetak dengan kuat desak tidak kurang dari tipe beton yang akan dituang, dengan tebal sesuai dengan desain tebal selimut beton diikat kuat pada cetakan dengan kawat dan disiram air sesaat sebelum beton dituang.
Sebelum penuangan beton dilaksanakan, seluruh besi tulangan harus dibersihkan dari material lepas, debu, lumpur, kerak, oli atau sisa beton hasil pengecoran sebelumnya yang menempel/mengeras dan bahan lainnya yang dapat melemahkan ikatan dengan beton.
Penyedia Jasa wajib memberikan waktu tidak kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan penuangan beton, kepada Pengguna Jasa untuk melakukan pemeriksaan kesiapan pelaksanaan secara menyeluruh dan memberi persetujuan bila semuanya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi.
8.4. Penyambungan Besi Tulangan
Semua besi tulangan harus dipasang dengan susunan dan panjang seperti pada gambar kecuali bila ditentukan dan disetujui berbeda oleh Pengguna Jasa

Kecuali yang sudah ditetapkan dalam gambar penyambungan besi tulangan lainnya tidak diperkenankan tanpa persetujuan Pengguna Jasa Penyambungan harus dilakukan dengan overlap sepanjang mungkin.
Panjang overlap antara 2 (dua) besi tulangan yang disambung harus sesuai dengan gambar. Bila tidak ditunjukkan dalam gambar, panjang overlap harus tidak kurang dari 30 (tiga puluh) diameter besi tulangan. Untuk penyambungan dengan cara overlap, besi tulangan harus dipasang dan diikat dengan kawat sedemikian sehingga tebal selimut beton tetap memenuhi ketentuan.
8.5. Selimut Beton
Semua besi tulangan harus dipasang dengan tebal selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam gambar, atau atas perintah Pengguna Jasa




8.6. Pengukuran Pembayaran Besi Tulangan
Kecuali untuk beton pracetak, besi tulangan diukur dalam satuan berat ton untuk setiap jenis/tipe besi tulangan bulat-polos atau bulat-ulir, berdasarkan berat yang dihitung untuk besi tulangan dengan ukuran diameter dan panjang yang ditunjukkan dalam daftar dan gambar pembesian/penulangan yang disetujui Pengguna Jasa
Untuk menghitung berat besi tulangan setiap tipe besi sebagai dasar pembayaran, ketentuan berat dalam SNI 07-2052-1990 yang setara dengan JIS G3112 harus diikuti sbb:

Besi Bulat-Ulir
Diameter (mm) D10 D13 D16 D19 D22 D25 D29 D32
Berat (kg/m) 0,617 1,04 1,58 2,23 2,98 3,85 5,19 6,31

Besi Bulat-Polos
Diameter (mm) 8 10 12 16 19 22 25 28 32
Berat (kg/m) 0,395 0,617 0,888 1,58 2,23 2,98 3,85 4,83 6,31

Bila diameter besi tulangan dalam gambar tidak ada dalam daftar diatas, Pengguna Jasa akan menetapkan berat besi tulangan yang dipasang di lokasi pekerjaan berdasarkan ketentuan dalam standar SNI atau JIS.
Besi tulangan yang diperlukan untuk pemasangan, penyetelan, penjepit, pengikat dan keperluan lainnya untuk penempatan besi tulangan pada cetakan, tidak diperhitungkan dalam pembayaran. Besi tulangan untuk overlap sambungan akan diperhitungkan dalam pembayaran.
Pembayaran untuk pekerjaan besi tulangan dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing tipe besi bulat-ulir dan besi bulat-polos. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya dan ongkos untuk pekerja, peralatan, material, alat penyediaan, pemasangan dan penyetelan besi tulangan dan semua pekerjaan pendukung yang disebut dalam Spesifikasi ini.
VII. PEKERJAAN PINTU AIR
1. RUANG LINGKUP
Pedoman Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran pelaksanaan pekerjaan pintu.
Pedoman ini mencakup perencanaan, pengadaan, pengujian, finishing, pengecatan, pengiriman ke lokasi pekerjaan, penyetelan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 03-3399-1994 : Metode Pengujian Kuat Tarik Kayu Di Laboratorium
- SNI 03-3400-1994 : Metode Pengujian Kuat Geser Kayu Di Laboratorium
- SNI 03-3527-1994 : Mutu Kayu Bangunan
- SNI 03-3958-1995 : Metode Pengujian Kuat Tekan Kayu Di Laboratorium
- SNI 03-3959-1991 : Metode Pengujian Kuat Lentur Kayu Di Laboratorium
- SNI 03-3960-1995 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Lentur Kayu di laboratorium
- SNI 03-3972-1995 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Lentur Kayu Konstruksi berukuran structural
- SNI 03-3973-1995 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Tekan dan Kuat Tekan Sejajar Serat Kayu Konstruksi Berukuran Struktural
- SNI 03-3974-1995 : Metode Pengujian Modulus Geser Kayu Konstruksi Berukuran structural
- SNI 03-3975-1995 : Metode Pengujian Kuat Lentur Kayu Konstruksi Berukuran structural
- SNI 03-6861.1-2002 : Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian – A (Bahan Bangunan Bukan Logam)
- SNI 03-6861.2-2002 : Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian – B (Bahan Bangunan Dari Besi / Baja
- SNI 03-6861.3-2002 : Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian – C (Bahan Bangunan Dari Logam Bukan Besi

3. ISTILAH DAN DIFINISI

Pintu Air Type A* : adalah pintu air dengan daun pintu dari bahan plat dan alat putar transmisi doble stang, digunakan untuk pintu lebar antara > 2,00 m s/d 3,00 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
Pintu Air Type A : adalah pintu air dengan daun pintu dari bahan kayu dan alat putar transmisi doble stang, digunakan untuk pintu lebar antara > 2,00 m s/d 3,00 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
Pintu Air Type B* : adalah pintu air dengan daun pintu dari bahan plat dan alat putar transmisi satu stang, digunakan untuk pintu lebar antara > 1,00 m s/d 2,00 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
Pintu Air Type B : adalah pintu air dengan daun pintu dari bahan kayu dan alat putar transmisi satu stang, digunakan untuk pintu lebar antara > 1,00 m s/d 2,00 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
Pintu Air Type C2 : adalah pintu air dengan daun pintu dari bahan plat dan alat putar biasa satu stang, digunakan untuk pintu lebar antara > 0,70 m s/d 1,00 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
Pintu Air Type C3 : adalah pintu air dengan daun pintu dari bahan plat dan alat putar biasa satu stang, digunakan untuk pintu lebar antara > 0,50 m s/d 0,70 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
Pintu Air Type C5 : adalah pintu air angkat dengan daun pintu dari bahan plat, digunakan untuk pintu lebar antara 0,30 m s/d 0,50 m, dan atau ditentukan sesuai dengan gambar disain
4. PERSYARATAN BAHAN
4.1. Baja konstruksi (plat dan profil) harus baik, baru, dari pabrik yang resmi dan setaraf dengan S.t.(DIN 17100 1966).
4.2. Tangki dan ulir untuk gate/pintu harus setaraf dengan S.t. 60 (DIN 17100 1966).
4.3. Besi tuang harus bebas cacat/retak; perbaikan retak retak dengan las atau lainnya tidak diperkenankan.
4.4. Baut, keling dan washers harus dari pabrik resmi dan harus setaraf U.st. 36 1 (DIN 1711 1968). Baut dan keling yang tersentuh air harus digalvanisir.
4.5. Las harus dikerjakan dengan halus, rapi, penuh dan bersih, kelihatan jelek atau las yang tidak sempurna dan sebagainya akan ditolak.
4.6. Kawat las yang dipakai adalah "Unimatic" 6000 (AC DC) dengan kekuatan tarik 4.760 kg/cm2 atau type yang sama.
4.7. Pipa besi untuk sandaran harus ukuran standar pipa dengan "heavy duty galvanized coating".
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Spesifikasi untuk Bangunan Pintu dan Pintu Sorong.
Bangunan Pintu.
a. Pintu harus dibuat dengan konstruksi las yang sempurna. Daun pintu untuk bagian (sisi) hulu harus dipotong tepat ukuran. Palang sisi dan horizontal harus diklem kuat pada permukaan plat sedemikian hingga pada waktu selesai mengelas jarak antara plat dan batang tidak lebih dari 1 mm.
Bagian batang/palang yang dilas pada daun pintu, las harus menerus didua sisi, sedemikian hingga tidak ada air yang bocor diantara bagian bagian tersebut.
b. Pintu harus diserahkan komplit dengan segala kelengkapannya, plat dinding, rangka, ambang, tangki ulir gear dan material lain yang dibutuhkan. Semua bagian daripada pintu harus cocok dengan gambar disain.
c. Setelah pemasangan rangka, semua harus ditambat kuat pada bangunan dengan baut berjangkar, dan semua rongga yang ada antara rangka dan bangunan harus diisi mortar 1 PC : 3 PS sampai Direksi menganggap cukup.
d. Semua pembuatan konstruksi harus sedemikian sehingga pintu bebas dari puntiran, bengkok dan deformasi lain menurut anggapan Direksi.




e. Pemakaian karet atau bahan lain untuk seals guna perapat pada pintu pintu harus sesuai dengan yang diijinkan yang mempunyai effectivitas, keawetan sesuai cuaca Indonesia dan terendam dalam air secara kontinu, dan keterbukaan pada sinar matahari dimungkinkan pemakaian bahan karet sintetik atau plastik yang memenuhi persyaratan.
Bahan perapat diatas harus sedemikian sehingga mudah dipasang atau diganti, dan baut baut dipakai harus tahan terhadap korosi.
f. Semua bagian harus dibuat secara presisi sesuai standar Industri untuk memudahkan perakitan, pemasangan dan pemindahan. Semua dimensi yang ada digambar adalah minimum. Dalam pembuatan harus dilebihi (ukurannya) secukupnya, sedemikian hingga tidak ada dimensi yang kurang.
Pintu Sorong.
a. Pintu sorong dapat dioperasikan dan harus diserahkan lengkap termasuk tangkai, dan kunci, gear, serta kopling dan lain-lain.
Tarikan yang dibutuhkan tidak boleh lebih keras dari 10 kg untuk membuka atau menutup pintu dan las roda setang harus pada elevasi 0.90 m diatas bangunan atau platform dimana operator akan berdiri.
b. Tangkai ulir dan gear harus dibuat presisi sangat tepat.
Gear harus dari besi tulang atau selubung/rangka las dilengkapi tutup untuk pemberian pelumas dari gear.
c. Pintu sorong harus seluruhnya shop assembled (rakitan pabrik) ukuran plat dan profil pintu harus sesuai dengan gambar.
5.2. Spesifikasi Teknik Umum.
Penyiapan bahan bahan.
a. Semua kegiatan, sedapat mungkin dilakukan didalam / sekitar wilayah (proyek).
b. Mutu dan penyelesaian harus sesuai dengan kenyataan praktek dalam pekerjaan konstruksi baja modern. Bahan pada pekerjaan besi harus dijaga bersih dan terlindung dari pengaruh cuaca sejauh memungkinkan dalam praktek.
Lubang baut harus betul betul bulat.
Ukuran dari lubang baut harus tidak lebih dari 2 mm lebih besar dari diameter nominal (ditetapkan) dari baut dan harus menciptakan putaran yang pas dengan baut.
Jika mungkin, mesin dengan "a fixed drilling line" harus digunakan. Lubang lubang pada dasar plat untuk baut lebih besar 0.25 mm. Gerigi gerigi pada permukaan luar harus dihilangkan.
c. Panjang uliran baut harus sedemikian sehingga seluruh diameter tangkai berada dalam daerah geser (shearzone).
Baut harus menonjol paling tidak satu panjang uliran dengan minimum 3 mm dan maksimum 10 mm setelah penggeseran dari mur. Dibawah mur pada baut jangkar dan dibawah semua kepala baut dan mur, harus dilengkapi "heavy duty washer".
Jika baut digunakan dalam permukaan yang miring, harus menggunakan "bevelled washer". Kepala dari mur harus diputar benar, dengan kunci inggris yang cocok dan dengan panjang tidak kurang dari 0.30 m.
d. Untuk dratsatng harus doble drat
e. Sebelum dimulainya pengelasan, Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan kepada Direksi untuk disetujui, program lengkap yang menunjukkan :
Type pengelasan.
Klasifikasi bahan untuk pengelasan, termasuk ukuran ukuran yang diperlukan untuk mewujudkan dimensi spesifikasi setelah pengelasan. Sesudah pengelasan, semua ceceran las harus dibersihkan dan semua lubang, pori dan berkas berkas terbakar harus diperbaiki.
- Diameter kawat las dan aliran listrik yang dipakai harus memenuhi ketentuan dibawah ini.

Pemasangan.
a. Penyedia Jasa harus memasang semua bagian dari pekerjaan seperti pada gambar disain yang disetujui atau atas petunjuk Direksi ditempat pekerjaan, termasuk semua alat alat pelengkap seperti baut jangkar, penahan, seal (penguat) dan sebagainya.
b. Semua bagian yang ditanam harus ditumpu kuat (rigid) dan diteliti/tepat sebelum dan selama pemasangan.
Dinding plat, sandaran dan ambang harus diperkuat seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.
c. Pada penyelesaian pekerjaan semua bagian harus dibersihkan dan dirapikan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus memindahkan semua kelebihan bahan bahan dari tempat pekerjaan atau seperti ditunjukkan Direksi.
Semua gear reducer tertutup harus diisi secukupnya dengan minyak pelumas, sesuai syarat dari pembuat/pabrik.
Gear Reducer terbuka harus diberi gemuk kwalitas baik pada giginya (graphite grease). Semua pelumas dan zat pencuci harus disediakan Penyedia Jasa tanpa tambahan biaya.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan persediaan pelumas yang cukup untuk jangka waktu pemeliharaan untuk semua bagian pekerjaan dari Kontrak ini
Test dan Garansi.
a. Pada saat penyelesaian pekerjaan, peralatan harus siap untuk ditest, dihadapan Direksi sebelum penyerahannya untuk membuktikan bisa dioperasikan dengan memuaskan.
Jika ada bagian dari pekerjaan gagal dioperasikan sesuai ketentuan Direksi, beberapa perubahan harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Direksi tanpa pembayaran ekstra.
b. Pada saat penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan selama jangka waktu masa pemeliharaan untuk semua pekerjaan, meliputi perbaikan dari semua kekurangan dan kerusakan yang mungkin terjadi dalam jangka waktu tersebut tanpa biaya tambahan.
Pengecatan
a. Bahan-bahan.
i. Semua cat harus disediakan dalam keadaan segel pabrik (factory scaled) kaleng/cap pabriknya akan ditentukan oleh Direksi.
ii. Cat yang telah melampui batas kadaluwarsa seperti tertulis pada kalengnya tidak boleh dipakai, dan harus segera disingkirkan dari tempat pekerjaan.
b. Pelaksanaan Pengecatan Pekerjaan Baja.
Sebelum pengecatan dilaksanakan permukaan harus dibersihkan dan dikerjakan atau dicat sebagai berikut :
i. Pengecatan harus dikerjakan dengan mesin, dalam pelaksanaan pengecatan lapis demi lapis sampai dengan ketebalan yang ditentukan dimulai dari cat meni lalu cat anti karat dan terakhir dilapis cat bron untuk bagian atas konstruksi.
ii. Yang bersentuhan dengan pekerjaan baja lainnya ketika pemasangan di lapangan, dua lapis cat dasar, kecuali ditentukan lain
iii Yang akan bersentuhan dengan beton, aspal, termakadam atau bitumen penahan air, tidak perlu pengerjaan apa-apa atau pengecatan.
c. Pengecetan Daun Pintu/Schot balk (balok sekat).
i. Sebelum pengecatan dimulai terlebih dahulu bidang-bidang permukaan yang akan dicat, dibersihkan dari kotoran-kotoran tanah dan lumpur dan sebagainya.
ii. Semua bidang permukaan kayu diketam licin.
iii. Pengecatan permukaan Daun Pintu / Papan balok sekat dicat 4x kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Pemeriksaan dan Perakitan
a. Pemeriksaan Bahan & Mutu.
Direksi atau pejabat yang bertugas mengadakan pemeriksaan terhadap bahan bahan, mutu pekerjaan Pabrik, percobaan perakitan di pabrik, harus melakukan pemeriksaan pemeriksaan
Pemeriksaan ini meliputi :
a. Pemeriksaan baja atau bahan lain yang dipakai untuk memastikan bahwa bahan diatas sesuai dengan standar. Laporan percobaan kimia dan fisika yang dilakukan pemeriksaan terhadap bahan yang dipakai harus ditunjukkan pemeriksaan.
b. Memeriksa ukuran
c. Memeriksa pekerjaan las dan mengujinya bila diperlukan
d. Memeriksa pembersihan dan pengecatan dari pekerjaan baja
e. Percobaan perakitan dan menguji hasilnya
f. Memeriksa cara pengepakan untuk pengiriman
Pengerjaan di Lapangan
Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan baja selengkapnya dan menyediakan perancah sementara serta persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan dimulai dilapangan Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan, cara yang diusulkan untuk pelaksanaan pekerjaan baja serta melaksanakan pengaturan dan pencegahan terhadap kecelakaan seperti yang ditunjukkan oleh Direksi.

Permukaan yang Bersentuhan.
Kecuali ditentukan lain, jika logam dipasang permanen pada permukaan logam lain permukaan logam yang bersentuhan harus dicat dengan dua lapis cat bitumen, segera sebelum pemasangan.
Aluminium tidak boleh dipasang pada beton basah atau pasangan batu, atau dipasang tetap pada beton yang masih muda. Bila perlu untuk menghubungkan aluminium dengan baja atau besi tulang, kedua permukaan harus dipisahkan dengan bahan pemisah yang disetujui tebalnya tidak kurang dari 1,5 mm.
Bila aluminium batang atau bangunan baja dipasang dalam pasangan batu, bata atau beton, permukaan yang bersentuhan harus dicat lebih dahulu dan bahan sambungan harus diberi seng.

Pemasangan Bagian bagian.
Untuk pemasangan bagian bagian pekerjaan baja yang tercantum dalam pekerjaan beton atau pasangan batu yang permanen maka bagian bagian diatas angkur, plat perletakan dan lain lain harus lebih dahulu dari pada bagian lain.
5.3. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) Buah.
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, BiayaUmum dan keuntungan.
VIII. PEKERJAAN PERKERASAN JALAN
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan.
Pedoman ini mencakup pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan pasir dan pemadatan lapisan batu belah, batu pecah, penetrasi di lokasi pekerjaan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
3. ISTILAH DAN DIFINISI
Agregat halus : adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25 mm sampai 4 mm yang biasa disebut pasir
Agregat kasar : adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm sampai 31,5 mm yang biasa disebut kerikil.
Batu alam : adalah suatu gabungan daripada hablur mineral yang bersatu dan memadat, sehingga memiliki derajat kekerasan tertentu, yang berbentuk secara alamiah melalui proses pelelehan, pembekuan, pengendapan dan perubahan alamiah.
Batu pecah : adalah hasil pecahan batu alam dalam bentuk butiran asli atau dibelah menjadi ukuran butiran yang cukup besar untuk dipergunakan dalam pembuatan bangunan dasar
Pasir Batu : adalah agregat kasar yang terdiri dari unsure batu, pasir dan tanah.

4. PERSYARATAN BAHAN
4.1. Batu
a. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet.
Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
b. Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori.
c. Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama.
d. Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih.
e. Ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm. Batu bulat atau batu kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau sesuai persetujuan Direksi dan digunakan bersama-sama dengan batu belah.
Batu pecah yang mempunyai diameter < 10 cm hanya boleh dipergunakan sebagai batuan pengisi/pengunci.
4.2. Pasir
a. Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam (pasir pasang) yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi.
b. Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan menurunkan mutu pasangan batu.

4.3. Kerikil
a. Kerikil harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet.
b. Kerikil yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori.
c. Kerikil harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama.

5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Pelapisan pasir Sub Base Jalan t = 10 cm
a. Lapiran pasir merupakan lapisan kerja dari pasir setebal = 10 cm yang diratakan diatas badan jalan.
b. Sebelum lapisan pasir dihamparkan maka muka tanah harus digaruk setebal 15 cm dan dibuang kemudian tubuh jalan dipadatkan kembali sebelum konstruksi jalan dipasang.
c. Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas (10 ton/m lebar roda) sebanyak 4 lintasan atau sesuai perintah Direksi sampai permukaan badan jalan halus dan rata.

5.2. Perkerasan onderlaag / batu belah t = 15 cm
a. Sebelum onderlaag dipasang maka terlebih dahulu memasang batu tepi dengan lebar 20 cm dipasang berdiri.
b. Setelah itu batu onderlaag dipasang berdiri diantara batu tepi.
c. Kemudian dilakukan pemadatan dengan mesin gilas (10 ton/m lebar roda) sebanyak 4 lintasan atau sesuai perintah Direksi sampai permukaan jalan jadi rata.

5.3. Pelapisan Steenslaag / batu pecah t = 6 cm
a. Setelah onderlaag dipadatkan sesuai dengan perintah Direksi maka penghamparan berikutnya berupa lapisan steenslaag dapat dilakukan.
b. Penghamparan dilakukan bertahap mulai dari batu pecah 4/6 cm, 3/5 cm dan 2/3 cm dengan pemadatan sehingga mencapai ketebalan = 6 cm
c. Pemadatan dilakukan sampai lapisan onderlaag tidak ada lobang-lobang

5.4. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan Perkerasan jalan peritemnya dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) m2.
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan.

IX. PEKERJAAN PIPANISASI
1. RUANG LINGKUP
Pedoman Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran pelaksanaan pekerjaan pipanisasi beserta assesorisnya.
Pedoman ini mencakup pengadaan, pengujian, finishing, pengecatan, pengiriman ke lokasi pekerjaan, penyetelan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. ISTILAH DAN DIFINISI
-----
4. PERSYARATAN BAHAN
-----
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Pengadaan dan Pemasangan Tiang Pagar (galvanis)
a. Bahan yang digunakan adalah Pipa galvanis diameter 3”.
b. Tinggi tiang adalah sesuai gambar desain.
c. Demensi umpak sesuai gambar disain dari bahan campuran beton.
d. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (m).
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan.

X. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. RUANG LINGKUP
Pedoman Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran pelaksanaan pekerjaan lain-lain.
Pedoman ini mencakup pengadaan, pengujian, finishing, pengecatan, pengiriman ke lokasi pekerjaan, penyetelan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. ISTILAH DAN DIFINISI
-----
4. PERSYARATAN BAHAN
-----
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Pengadaan dan Pemasangan Nomenklatur 40 x 60 cm (marmer).
a. Bahan yang digunakan adalah marmer dengan ukuran sesuai dengan disain atau ditentukan oleh Direksi, sedangkan ukuran 40 x 60 x 1,5 cm.
b. Untuk menulis huruf harus dipahat dan dicat warna biru atau sesuai dengan perintah Direksi dan permukaan dalam kondisi rata.
c. Dalam pemasangannya harus tenggelam / rata dengan permukaan dan diberi spesi 1 PC : 2 PS sebagai bahan perekat.
d. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) Buah.
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan.

5.2. Drain Hole Pipa PVC diameter 2”
Ketentuan Umum
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material PVC dan pemasangan pada dinding penguat (retaining walls), dinding-dinding pasangan batu, pasangan beton dan bangunan lain termasuk pemasangan gravel filter dan lapisan ijuk seperti tertera pada gambar rencana atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pipa tersebut terbuat dari Polyvinyle Cloride (PVC) berkualitas baik, tidak pecah dan berdiameter tidak kurang 2 inch, dengan panjang sesuai ketebalan konstruksi atau gambar yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.

5.3. Gebalan Rumput
a. Persyaratan Bahan / Material
Untuk melindungi rawan rusak lereng/tebing oleh riak/gelombang atau arus air (erosi), gebalan rumput dikerjakan/diadakan sebagaimana tertera pada gambar atau sesuai dengan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Lempengan gebalan rumput yang dipergunakan untuk pelindung tebing harus segar, padat dan berakar kuat serta panjang potongan lempengan gebalan rumput tidak kurang dari 10 cm.
b. Metoda Kerja
Pekerjaan gebalan rumput terdiri dari pekerjaan persiapan, pemotongan, pengangkutan dan menata lempengan gebalan rumput pada tempatnya, serta memelihara lereng/tebing sedemikian rupa agar supaya rumput dapat tumbuh normal dan serentak.
Direksi Pekerjaan akan memeriksa lempengan gebalan rumput. Perlu dijaga agar jangan terjadi kehilangan tanah humus pada lempengan gebalan rumput selama pemotongan dan pengangkut. Transplating (memindahkan tanaman) rumput dilaksanakan selama 24 jam, setelah pemotongan dan ditaruh pada tempat sementara atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Dalam proses penempatan sementara dan pengangkutan dikerjakan sedemikian rupa sehingga dua muka tanah dari dua lempengan disetangkup (tanah dengan tanah saling ditempelkan). Lempengan – lempengan gebalan rumput harus dijaga kelembabannya dan terlindung dari terik sinar matahari. Bila bidang rumput yang akan dipotong dalam keadaan kering maka harus dibasahi secara cukup, jangan diterima gebalan rumput yang berkualitas rendah maupun yang dalam keadaan jelek serta terdapat gulma (rumput yang tidak diinginkan).
Semua bidang yang akan ditutupi dengan gebalan rumput dihaluskan, diratakan sehingga menjadi permukaan yang seragam dan diolah (digemburkan dengan kedalaman 3 cm. Lempengan gebalan rumput diletakkan berjajar satu sama lain, kemudian dipadatkan secukupnya dan diperkuat dengan tusuk bambu dengan maksud agar tidak mudah rusak karena tertimpa air hujan. Rongga antar gebalan rumput tidak boleh kurang dari 15 cm dan disusun zig-zag.
Penyedia Jasa bertanggung jawab tentang pemeliharaan dan perawatan areal gebalan rumput sampai rumput tumbuh normal dan serentak, serta lebih lanjut sampai diterbitkannya berita acara oleh Direksi Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh pekerjaan sudah selesai dikerjakan.
Penyedia Jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri apabila menurut pendapat Direksi Pekerjaan ada areal yang rusak, rumput mengering atau tidak berakar pada bidang tebing, tumbuh jenis tumbuhan yang tidak dikehendaki (gulma) atau tampak tak teratur dan berpemandangan jelek.
c. Perhitungan dan Pembayaran.
Volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan bangunan jadi, yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (unit) m2 yang telah ditanam.
Harga satuan pekerjaan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa pada analisa harga satuan pekerjaan.
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN LAPISAN GEOTEKTIL
a. Lapisan geotektil yang akan digunakan dengan tebal tidak kurang dari 2,2 mm dan berat 250 gram/m2 dan diletakkan pada dasar galian sebelum penempatan batu bronjong. Permukaan lapisan geotektil harus datar.
b. Perhitungan dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan bangunan jadi yang telah diseyujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (unit) m2 yang telah ditanam.
Harga satuan pekerjaan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “ Overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa pada analisa harga satuan pekerjaan.
5.5. PEKERJAAN PENGHIJAUAN
1. Pendahuluan
Program pengembangan Penghijauan di sekitar sumber-sumber mata air bertujuan untuk memaksimalkan usaha – usaha pelestarian Sumber Daya Air.
Dibagian lereng – lereng / tebing – tebing di sekitar sumber-sumber mata air.
Maksud dan tujuan diadakannya penghijauan tersebut adalah untuk melestarikan Sumber-sumber Mata Air yang ada disamping juga untuk sarana penelitian berbagai jenis tanaman dataran tinggi serta untuk sarana pariwisata.
Mengingat lahan – lahan kritis di kawasan sekitar sumber-sumber dan sekitarnya dari tahun ke tahun tampaknya makin bertambah kritis serta beberapa tempat ada daerah kawasan yang gundul sama sekali, sehingga bila waktu hujan sering terjadi limpasan air yang berlebihan, yang mengakibatkan banjir bandang.
Untuk mengantisipasi terjadinya banjir bandang di tahun – tahun yang akan datang, maka dalam tahun ini akan digiatkan gerakan penghijauan di kawasan sekitar sumber-sumber mata air di wilyah Kota Batu, spesifikasi teknis antara lain seperti dibawah ini.
2. Luasan Yang Akan Dihijaukan.
Luasan yang akan dihijaukan ± 0,125 ha atau ± 50 (lima puluh) batang.
3. Jenis Tanaman / Pohon
Jenis – jenis tanaman / pohon yang akan ditanam di sekitar sumber-sumber mata air baik jumlah maupun jenisnya akan ditentukan oleh tenaga ahli. Mengingat di sekitar sumber-sumber mata air slope lahan juga bervariasi, termasuk tingkat kekritisannya juga bervariasi, maka agar tanaman dapat tetap bertahan hidup dan subur akan disesuaikan kondisinya dimasing – masing luasan kawasan yang ada, maupun tingkat kelerengan/slope yang ada.
4. Waktu Penanaman.
Waktu / jadwal penanaman pohon – pohon baik di sekitar kawasan sumber-sumber mata air akan diarahkan / ditentukan oleh tenaga ahli.
5. Pembibitan.
Pembibitan jenis – jenis pohon yang akan ditanam hendaknya dekat lokasi rencana penghijauan, sehingga memudahkan transportasi maupun pemeliharaannya.
Pembibitan yang didatangkan dari luar daerah maupun dari luar negeri dapat dimungkinkan atas pengarahan seorang ahli.
6. Pemupukan.
Pemupukan dan penyiraman selama pembibitan maupun selama masa tumbuh akan diawasi oleh tenaga ahli, dimana kesesuaian pupuk untuk berbagai jenis tanaman mungkin berbeda, tergantung jenis pohonnya.
7. Pemeliharaan.
Adalah merupakan keharusan dan merupakan kewajiban kontraktor untuk memelihara tanaman yang telah ditanam sesuai aturan yang yang berlaku, untuk berbagai jenis tanaman tentunya akan bervariasi, baik penyiangannya, pemupukannya, penyiramannya dan lain sebagainya.
8. Ketentuan – Ketentuan.
- Bibit – bibit yang ditanam dapat bervariasi, namun tinggi pohon diharapkan mendekati sama pada kelompok jenis pohon tertentu yang sama. Tinggi pohon ditentukan minimal 1 m untuk jenis – jenis pohon akasia, cempaka, kemiri, suren, kayu putih, dammar dan sejenisnya, namun dapat dengan tinggi 0,5 m untuk jenis pakis – pakisan.
- Pemupukan juga dapat bervariasi tergantung jenis tanamannya. Keperluan untuk pupuk kandang maupun pupuk organik akan ditentukan oleh tenaga ahli.
Sket penanaman, pemeliharaan dan lain – lain seperti terlampir.

5 komentar:

Thanks, sangat bermanfaat dan mohon ijin share

luar biasaaa.... sangat bermanfaat

Posting Komentar