Izin Kerja (Permits to Work - PTW) (bersama-sama dengan metode yang berkaitan dan sertifikasi yang berkaitan jika perlu), harus diperoleh untuk pekerjaan yang mencakupantara lain :
a. Aktifitas kerja didalam fasilitas pabrik
b. Material beracun
c. Hot work dengan keberadaan bahan mudah terbakar atau peledak
d. Penggalian
e. Pekerjaan kelistrikan yang dinyalakan (Kontraktor bertanggung jawab dalam mamastikan bahwa sistem yang diasumsikan ‘tidak dinyalakan’ memang tidak dialiri listrik.)
f. Izin masuk pada area tertutup
g. Operasi Penyelaman
h. Pengangkatan berat/kritikal (Diputuskan oleh PGN)
i. Pengangkatan personil dengan cara mekanis (man baskets)
j. Peralatan peledak
k. Radiasi Ionisasi
l. Aktifitas commissioning (termasuk pekerjaan konstruksi yang belum selesai di daerah yang akan di- commissioning)
m. Pengujian Hidraulik/pneumatic/hidrostatik atau pengujian sistem lainnya
n. Pekerjaan penghancuran dan demobilisasi
Penyediajasa berhak untuk membatalkan izin kerja pada setiap waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pertimbangan keselamatan membutuhkannya. Ijin kerja yang dikeluarkan oleh PGN tidak melepaskan kontraktor dan subkontraktor dari tanggung jawabnya untuk mengamati dan melakukan tindakan pencegahan kecelakaan
untuk lingkungan kerja yang aman di dalam daerah kerja dalam keadaan berhenti ataupun saat operasi.
Rabu, 21 September 2011
MENEJEMEN DARI IZIN KERJA
Posted by CONTRAKTOR
21.12, under KESELAMATAN KERJA | No comments
0 komentar:
Posting Komentar