readbud - get paid to read and rate articles

Rabu, 21 September 2011

RESPON DARURAT MEDIS DAN PERAWATAN.

Posted by CONTRAKTOR 21.16, under | No comments


Respons Darurat Medis dan Fasilitas Perawatan
Kami akan menyediakan perawatan fasilitas medis sebagai tindakan pertama pada kecelakaan untuk Penguna jasa dan personilnya, dimana sistemnya akan dibicarakan dengan Penguna jasa.


Rencana Medis Darurat
Kami akan mengembangkan rencana medis darurat yang luas sebagai bagian dari rencana darurat keseluruhan.
Rencana hal di atas akan mencakup paling tidak :
a. Organisasi
b. Skema Panggilan
c. Nomor Telepon Darurat
d. Isi dan lokasi Peralatan Pertolongan Pertama atau ruangan pertolongan pertama, rencana evakuasi
e. Prosedur muster points / head count Sebuah pelatihan untuk menguji rencana Evakuasi Darurat akan dilakukan setidaknya sekali setiap 4 bulan.

Prosedur Pertolongan pertama
Personil Pertolongan pertama yang cukup akan dilatih atau dipraktikkan untuk memastikan bahwa perawatan dasar pertolongan pertama dapat dan disediakan bagisemua karyawan selama jadwal operasi proyek dan tidak lebih dari (4) empat menit waktu tunggu.

Kotak Pertolongan pertama
Kami akanmemastikan bahwa kotak pertolongan pertama disediakan diseluruh area kerja lebih dari empat menit dari ruangan pertolongan pertama atau klinik. Program inspeksi untuk area ini akan dikembangkan oleh kontraktor untuk penyesuaian dan pengisian secara kontinyu pada kotak pertolongan pertama di area.

Rumah Sakit
Kami akan membuat perjanjian untuk menyediakan rumah sakit yang sesuai untuk dicantumkan dalam rencana darurat keseluruhan. Kontraktor akan menyediakan dan mengoperasikan ambulance yang telah dilengkapi sesuai dengan standart industri yang baik.

Tim pemadam api
Pada tingkat tertentu jika pekerjaan mencakup pemotongan atau pencabangan pipa yang telah dialiri gas, kontraktor harus menyediakan dan menghubungi dinas pemadam api lokal untuk bersiap pada lokasi jika kejadian darurat terjadi. Untuk tingkat tertentu dan sesuai dengan analisa keselamatan kerja yang telah disetujui
sebagian pekerjaan juga dapat dilindungi dengan penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan perkiraan kelas kebakarannya.

Transportasi
Kami akan menyediakan transportasi untuk personilnya ke dan dari lokasi kerja. Semua kendaraan harus memenuhi persyaratan hukum kendaraan Indonesia termasuk dengan pengemudi dan kendaraan yang terdokumentasi. Penggunaan sepeda motor didalam proyek sangat dilarang. Kontraktor harus menyediakan fasilitas parkir dekat dengan kantor di lokasi. Akses untuk kendaraan pribadi pada lokasi sangat dilarang dan memerlukan ijin masuk melalui sistem keamanan yang diimplementasikan oleh kontraktor. Kontraktor harus,
dengan pengetahuan Penguna jasa, menjalankan prosedur ijin masuk yang sesuai. Dilarang menggunakan truk atau pickup sebagai kendaraan untuk penumpang, kecuali kendaraan di pasang dengan kursi penumpang yang sesuai.

Akomodasi Tempat Tinggal dan Fasilitas Sementara
Akomodasi tempat tinggal
Kami akan memastikan bahwa semua penyediaan tempat tinggal, termasuk perlengkapan dan fasilitas terkait, untuk personil yang dipekerjakan oleh kontraktor di lokasi yang dikerjakan oleh kelompok manapun atau
subkontraktor mematuhi peraturan negara Indonesia atau peraturan Penguna jasa. Kami akan memastikan bahwa akomodasi tempat tinggal, mencakup perlengkapan dan fasilitas terkait, disediakan dan sesuai dengan peraturan lokal. Tindakan ini akan dilangsungkan secara teliti menggunakan program audit terjadwal yang sistematis dan disetujui oleh Penguna jasa.

Fasilitas Sementara selama Konstruksi
a. Umum
kami akan bertanggung jawab penuh dalam penyediaan fasilitas sementara bagi kru kerjanya dan pengawas PGN. Fasilitas harus dijaga pada kondisi baik dan sesuai dengan /tetapi tidak terbatas pada peraturan lokal dan persyaratan proyek.

b. Fasilitas Catering
Kantin yang disediakan harus bersih dan rapi serta higenis dan secara tepat memungkinkan untuk mengakomodasi tim kerja secara mudah, dengan fasilitas terpisah untuk kelompok etnis utama atau kepercayaan yang berbeda yang dipekerjakan pada daerah kerja. Kontraktor akan menyerahkan rencana untuk disetujui PGN tentang fasilitas kantin dan audit inspeksi selama durasi proyek.

c. Toilets, Fasilitas Pencucian dan Ruang Ganti
Fasilitas ini harus diletakan secara strategis pada lokasi, biasanya didekat kantin dan lokasi kerja subkontraktor.
Kontraktor harus menyediakan dan mempertahankan sistem pembuangan sementara, yang sesuai dengan semua regulasi dan persyaratan dari pihak yang berwenang dengan pertimbangan higenis dari tempat kerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Tags